Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu diajukan melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, pada Senin (6/7). Keempat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos majelis yang memutus Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Satu hakim lain, Andi Saputra, yang dalam perkara yang sama menilai Nadiem seharusnya dibebaskan, tidak dilaporkan.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan tersebut disertai sejumlah bukti, termasuk rekaman jalannya persidangan. "Alhamdulillah kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus yang kami tangani, yaitu kasus Nadiem Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun beberapa laporan kami berkaitan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim," kata Ari di kantor KY, Jakarta.
Dugaan Manipulasi Fakta Persidangan
Ari menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan putusan bersalah yang dijatuhkan majelis hakim. Namun, mereka menilai terdapat dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan yang kemudian dituangkan dalam putusan. "Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja. Artinya, perbedaan pandangan itu sah, itu merupakan kewenangan majelis hakim. Namun, yang kami sesalkan adalah adanya dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan," ujarnya.
Menurut Ari, ada fakta yang seharusnya dimuat dalam putusan tetapi justru diabaikan, dan sebaliknya. "Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam putusan tetapi tidak disampaikan. Sebaliknya, ada fakta-fakta yang sebenarnya tidak ada, tetapi justru dimasukkan ke dalam putusan," jelas Ari.
Soroti Sikap Hakim hingga Dugaan Hakim Tertidur
Dua hakim, Purwanto dan Sunoto, juga disorot karena dinilai tidak bersikap imparsial selama persidangan. Ari menilai majelis hakim cenderung mengabaikan keterangan saksi yang menguntungkan terdakwa, tetapi menggali lebih jauh kesaksian yang dianggap memberatkan. "Misalnya pada pemeriksaan saksi Fiona dan saksi Andre yang keterangannya menguntungkan terdakwa. Keterangan mereka seakan-akan dipotong-potong dan diabaikan. Sebaliknya, saksi-saksi yang dianggap memberatkan justru digali sedemikian rupa," kata dia.
Tak hanya itu, laporan ke KY juga memuat dugaan adanya dua hakim yang tertidur saat persidangan. "Ada dua hakim, yaitu Hakim Eryusman dan satu hakim lainnya, yang selama persidangan tidur. Kami memiliki bukti rekamannya. Bagaimana mereka dapat memberikan penilaian terhadap proses persidangan apabila mereka tidur? Karena seluruh proses direkam, maka hal tersebut mudah dibuktikan," tegas Ari.
Dalam laporannya, kuasa hukum Nadiem juga mempersoalkan penunjukan Hakim Purwanto sebagai ketua majelis. Menurut Ari, Purwanto ditunjuk sehari setelah KY menjatuhkan sanksi non-palu terhadapnya dalam perkara lain. Selain dugaan pelanggaran etik, Ari mengatakan pihaknya turut melaporkan dugaan ketidakprofesionalan hakim, termasuk penggunaan teori hukum yang dinilai keliru dalam pertimbangan putusan. "Lalu mengenai profesionalitas hakim, termasuk dugaan salah menggunakan teori-teori hukum, itu juga kami laporkan," tegas dia.
Istri Nadiem Turut ke KY
Pada kesempatan yang sama, istri Nadiem, Franka Franklin Makarim, mengatakan dirinya hadir ke KY bukan hanya sebagai istri terdakwa, tetapi juga sebagai warga negara yang berharap memperoleh keadilan. "Kami sudah menjalani proses ini selama satu tahun. Suami saya sudah ditahan sejak 4 September 2025 dan kami telah mengikuti serta menjalani proses hukum sebagaimana mestinya," katanya.
Sementara itu, empat hakim yang masuk dalam pelaporan kubu Nadiem belum memberikan komentar.
KY Pelajari Laporan Nadiem
Komisi Yudisial telah menerima laporan Nadiem Makarim. Anggota sekaligus juru bicara KY, Anita Kadir, menjelaskan KY membuka pintu kepada para pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH. Menurutnya, KY siap menindaklanjuti laporan yang diterima. Anita menyebut KY juga telah mengawal perkara ini sejak awal melalui tugas pemantauan persidangan sebagai pencegahan pelanggaran KEPPH karena perkara ini menarik perhatian publik.
"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," kata Anita dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7). Lantaran kasus ini menarik perhatian publik, Anita menyebut KY berkomitmen merespons cepat dan mengungkap perkembangan laporan secara terbuka. KY akan menganalisis laporan untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim, tanpa masuk ke teknis yudisial. "KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," ucap Anita.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim ke KY, Tuding Manipulasi Fakta Sidang
Dasco Bantah Ucapan Ultah untuk Nadiem sebagai Sinyal Amnesti
Kubu Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Kasus Chromebook ke Komisi Yudisial
Dasco Buka Suara soal Ucapan Ultah untuk Nadiem: Admin Saya yang Unggah