Kubu Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Kasus Chromebook ke Komisi Yudisial

- Senin, 06 Juli 2026 | 15:15 WIB
Kubu Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Kasus Chromebook ke Komisi Yudisial

Kuasa hukum Nadiem Makarim resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2026). Laporan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran kode etik selama persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat klien mereka.

Nadiem diwakili oleh penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir dan Dodi S. Abdulkadir, dalam penyampaian laporan itu. Istri Nadiem, Franka Franklin, turut hadir mendampingi. "Alhamdulillah, kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ari Yusuf saat ditemui di kantor KY.

Empat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S. Abdullah selaku ketua majelis, serta Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman sebagai anggota. Laporan ini didasarkan pada sejumlah dugaan pelanggaran etik yang terjadi selama proses persidangan.

Dugaan Manipulasi Fakta

Ari Yusuf merinci bahwa laporan tersebut mencakup dugaan manipulasi fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh keempat hakim. Bukti-bukti telah diserahkan secara mendetail kepada KY. "Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut, tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," ujarnya.

Selain itu, pihaknya menyoroti status Ketua Majelis Purwanto S. Abdullah yang saat itu tengah menjalani sanksi non-palu dari KY, tetapi tetap ditunjuk untuk mengadili perkara ini. "Diputus bersalah non-palu itu 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," tegas Ari.

Kuasa hukum juga menyoroti perilaku hakim yang disebut tertidur selama persidangan. "Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam, jadi mudah untuk dibuktikan," tuturnya.

Lebih lanjut, Ari menyinggung dua sikap hakim yang dinilai tidak imparsial. "Mereka dalam proses persidangan, ketika ada fakta-fakta yang meringankan terdakwa malah seperti diabaikan. Tetapi yang memberatkan malah digali sedemikian rupa. Itu kami buktikan dengan video-video rekaman yang dalam proses persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang sama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan pada Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsidair 190 hari penjara, serta hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsidair 5 tahun penjara.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags