Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tak hanya itu, ia juga berencana melaporkan empat hakim yang mengadilinya ke Komisi Yudisial (KY) pekan depan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu (4/7/2026), permohonan banding Nadiem didaftarkan pada Rabu, 1 Juli 2026. Jaksa penuntut umum (JPU) pun menyusul dengan mendaftarkan banding pada keesokan harinya.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan pelaporan ke KY akan dilakukan pada Senin (6/7) siang. Empat hakim yang bakal dilaporkan adalah Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis, serta hakim anggota Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas. "Iya benar, kami akan datang ke KY jam 12 siang langsung dengan istrinya Pak Nadiem," ujar Ari saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).
Nadiem tidak melaporkan hakim Andi Saputra yang menyatakan dissenting opinion dalam kasusnya. Pihak Nadiem meyakini keempat hakim yang dilaporkan telah melanggar kode etik dan memanipulasi fakta persidangan. "Mereka kami laporkan terduga melanggar kode etik hakim dan kami duga manipulasi fakta-fakta persidangan. Termasuk soal tidak memberi kesempatan buat Terdakwa atau Penasihat Hukum untuk menyatakan banding atau terima hukuman," terang Ari.
Vonis 10 Tahun Penjara
Nadiem divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun. "Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim. Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Nadiem dinyatakan bersalah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Apabila tidak mampu membayar, harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tak mencukupi, maka diganti dengan 5 tahun kurungan.
Artikel Terkait
Dasco Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Nadiem Makarim di Tengah Vonis Korupsi
Hotman Paris Ungkap Sudah Peringatkan Nadiem Makarim soal Risiko Kasus Korupsi
Gus Nur Beri Komentar soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Nadiem Makarim vs Tom Lembong: Dua Kasus, Dua Narasi Berbeda