Hotman Paris Ungkap Sudah Peringatkan Nadiem Makarim soal Risiko Kasus Korupsi

- Jumat, 03 Juli 2026 | 18:45 WIB
Hotman Paris Ungkap Sudah Peringatkan Nadiem Makarim soal Risiko Kasus Korupsi

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (30/6/2026) itu memicu reaksi dari pengacara kondang Hotman Paris, yang sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum Nadiem.

Hotman Paris menyoroti perbedaan pendapat di antara majelis hakim. Empat hakim menyatakan Nadiem bersalah, sementara satu hakim menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurut Hotman, hal itu menunjukkan analisisnya sebelumnya kepada Presiden Prabowo terbukti benar.

"Empat hakim menyatakan bersalah karena keyakinan hakim. Jadi benar analisa saya kepada Pak Presiden, Pak Prabowo," ujar Hotman di akun Instagram pribadinya, Jumat (3/6/2026).

Perbedaan pandangan majelis hakim, kata Hotman, terlihat pada penilaian kewajaran harga pengadaan Chromebook. Hakim yang dissenting menilai harga wajar, sedangkan empat hakim lainnya menyatakan harga tidak wajar. Hotman juga mempertanyakan mengapa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) periode 2020 hingga 2022 tidak dimaksimalkan dalam pembelaan. Audit itu, menurut Hotman, menyatakan harga pengadaan wajar.

"Kenapa audit BPKP tahun 2020 sampai 2022 tidak digas habis sama tim kuasa hukumnya? Karena di dalam audit BPKP menyatakan harga wajar," ucapnya.

Hotman mengaku sudah memperingatkan Nadiem mengenai sejumlah hal, termasuk investasi Google yang menurutnya berpotensi menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum. "Saya sudah ingatkan waktu itu, hati-hati investasi Google akan dipakai. Dan ternyata itu yang dipakai sebagai keyakinan empat hakim," tandasnya.

Dalam sidang vonis, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan putusan yang menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada Nadiem. Selain itu, Nadiem diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara. Jaksa sebelumnya menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti total Rp 5,680 triliun. Jika harta benda tidak mencukupi, hukuman uang pengganti diganti dengan pidana penjara sembilan tahun.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags