Kejaksaan Agung Banding Vonis Nadiem Makarim, Nadiem Juga Ajukan Banding

- Kamis, 02 Juli 2026 | 18:54 WIB
Kejaksaan Agung Banding Vonis Nadiem Makarim, Nadiem Juga Ajukan Banding

Kejaksaan Agung memutuskan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Nadiem Makarim. Keputusan ini diumumkan pada Kamis (2/7) oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

“Tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut. Dan kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun kami mengajukan pada hari ini tim penuntut umum mengajukan upaya hukum banding,” kata Anang.

Dalam persidangan sebelumnya, Nadiem divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun.

“Tentunya apa yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kita akan ajukan,” ujar Anang.

Tak hanya jaksa, Nadiem juga menyatakan akan mengajukan banding. Usai persidangan pada Selasa (30/6), ia mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap sistem hukum. Ia merasa seluruh fakta persidangan telah diabaikan.

“Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” kata Nadiem.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags