Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding terhadap vonis hakim atas terdakwa Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Jaksa menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan penuntut umum.
"Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini, tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2026).
Anang menegaskan pihaknya tetap menghormati majelis hakim, meski mengajukan banding. "Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun kami mengajukan pada hari ini tim Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding," ujarnya.
Poin-poin keberatan akan dirinci dalam memori banding yang tengah disusun tim jaksa. Ditanya soal pengembangan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anang menyebut kemungkinan itu terbuka, termasuk menjerat pihak korporasi. Langkah ini merujuk pada pertimbangan majelis hakim. "Kalau instrumen TPPU (dan korporasi) tentunya akan diteruskan nanti akan ke sana juga, tapi saat ini dipelajari dulu ya," ucapnya.
Mengenai status penahanan Nadiem pasca-putusan, Anang menjelaskan mantan menteri tersebut masih menjalani tahanan rumah. "Dalam putusan disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah, berarti masih berlaku itu. Nanti dalam memori banding akan kita pertimbangkan kembali terkait status penahanannya," jelasnya.
Sebelumnya, Nadiem menyatakan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menilai hakim mengabaikan fakta hukum di persidangan. "Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," kata Nadiem seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Nadiem juga mengklaim tak ada majelis hakim yang berani menatap matanya. Ia yakin tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). "Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung," ujarnya. "Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah. Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan," imbuhnya.
Artikel Terkait
Hotman Paris Ungkap Sudah Peringatkan Nadiem Makarim soal Risiko Kasus Korupsi
Gus Nur Beri Komentar soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Ketujuh Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Nadiem Makarim vs Tom Lembong: Dua Kasus, Dua Narasi Berbeda