Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, seorang perwira tinggi Polri, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, resmi menyandang status tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersebut di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7). Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara yang menyangkut program strategis Presiden Prabowo Subianto itu bertambah menjadi tujuh orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
"Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI (Brigjen Iwan). Ini yang menjabat selaku kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025 dan saat ini selaku sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Syarief.
Penyidik Jampidsus menetapkan status tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Iwan diduga berperan penting dalam pengadaan food tray atau ompreng untuk penyajian makanan dalam program MBG. Hasil penyelidikan menunjukkan, ia meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan yang kemudian dijadikan sarana menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka," ucapnya.
Dari setiap transaksi, Iwan diduga memperoleh keuntungan. Namun, Kejagung belum mengungkap besaran nilai yang diterima. Jumlah tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. "Kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e, Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," jelas Syarief.
Profil Brigjen Lalu Muhammad Iwan
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan adalah alumnus Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) angkatan 1994. Perwira tinggi Polri kelahiran Nusa Tenggara Barat, 22 Januari 1972, itu baru saja naik pangkat menjadi brigadir jenderal polisi.
Kariernya di kepolisian dimulai di Korps Brimob dengan penugasan di Kalimantan Barat. Ia kemudian bertugas di Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya, mengisi berbagai jabatan strategis seperti Kapolsek Metro Jagakarsa, Kapolsek Metro Kelapa Gading, Kapolsek Metro Penjaringan, Kapolsek Metro Setiabudi, hingga Kapolres Dharmasraya di Polda Sumatera Barat.
Selain di satuan kewilayahan, ia juga pernah bertugas di Baharkam Polri, STIK Lemdiklat Polri, dan Itwasda Polda Nusa Tenggara Barat. Pengalaman internasionalnya mencakup peran sebagai liaison officer pada ASEAN Games 2018, LO Polri untuk KPU RI, serta pengamanan Pemilu Jepang pada 2019.
Lalu Muhammad Iwan merupakan lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen). Ia juga mengikuti pendidikan di Italia, Thailand, dan pendidikan bahasa Mandarin di Beijing. Atas dedikasinya, ia menerima sejumlah penghargaan, antara lain Satyalancana Kesetiaan 8 Tahun, 16 Tahun, 24 Tahun, serta Satyalancana Seroja.
Namun, setelah lebih dari 30 tahun berkarier di kepolisian, perjalanan Brigjen Lalu Muhammad Iwan kini memasuki babak baru. Ia harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejagung.
Artikel Terkait
Mabes TNI Hormati Proses Hukum Dugaan Keterlibatan Perwira Aktif di Kasus Korupsi MBG
Kejagung Libatkan Jampidmil Usut Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kolonel TNI Aktif Diperiksa
Wali Kota Pekanbaru Dorong Program Makan Bergizi Gratis Dilanjutkan
Kejaksaan Agung Banding Vonis Nadiem Makarim, Nadiem Juga Ajukan Banding