Kejagung Libatkan Jampidmil Usut Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kolonel TNI Aktif Diperiksa

- Kamis, 02 Juli 2026 | 21:00 WIB
Kejagung Libatkan Jampidmil Usut Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kolonel TNI Aktif Diperiksa

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) turut mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Penyidik mendalami peran seorang perwira menengah TNI aktif berinisial BU yang diduga terlibat.

Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen CPM Andi Suci, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus dari Jampidsus. "Dalam hal ini tentunya ada prosedur yang akan kita kerjakan karena yang telah disampaikan Pak Dirdik bahwa Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas," ujar Andi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juli 2026.

Ia menambahkan, koordinasi dengan Direktur Penyidikan akan terus dilakukan agar proses perkara secara koneksitas berjalan lancar. Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengaku belum menetapkan Kolonel BU sebagai tersangka. "Belum. Makanya ini karena keterlibatan. Jadi gini, karena kami Pidsus ya, itu tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil," jelasnya.

Kolonel CPL BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, terutama sepeda motor listrik. "Sebagai PPK. Di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan pada saat itu," pungkas Syarief.

Sejauh ini, total tujuh tersangka telah ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi program MBG tersebut.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags