Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) didakwa menerima gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi terkait importasi barang. Uang yang diterima mencapai Rp7,5 miliar lebih, ditambah sejumlah mata uang asing.
Ketiga terdakwa adalah Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan; serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut gratifikasi diterima dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Singapura, dolar AS, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia.
“Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp7.517.500.000, SGD314.755, USD182.800, HKD4.700, dan RM8.100 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan di persidangan, Jumat (3/7/2026).
Selain ketiga terdakwa, terdapat satu penerima lain, Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat di Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC. Perkaranya belum disidangkan.
JPU mengungkapkan uang tersebut diterima dari sejumlah pihak swasta yang memiliki kepentingan terhadap jabatan para terdakwa. “Dari beberapa pihak swasta, yakni pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI,” ujarnya.
Penerimaan pertama berkaitan dengan Seksi Intelijen Kepabeanan yang berlangsung Juli 2025 hingga Januari 2026. Nilainya mencapai Rp2,239 miliar, SGD195.000, dan USD172.800. Rinciannya, dari Ali Susanto alias Ali Medan sebesar Rp60 juta dan SGD125.000; Hendra (Fasdeli) sebesar Rp250 juta dan Rp750 juta; James Mondong sebesar Rp50 juta dan SGD6.000; Anto Rp150 juta; Icay Rp400 juta; Apau Rp100 juta; Johanes Jangkung Rp300 juta; serta penerimaan dari pihak lain sebesar Rp379 juta.
Penerimaan kedua berkaitan dengan Seksi Intelijen Cukai yang berlangsung September 2024 hingga Januari 2026 dengan nilai Rp5,2785 miliar, USD10.000, SGD119.755, HKD4.700, dan RM8.100. Rinciannya, Martinus Rp30 juta; Joni Rp30 juta; Marwan Rp25 juta; Huda Rp100 juta; Johan Rp30 juta; Muhammad Suryo Rp100 juta; Akim menerima SGD200.000; Wahab Rp50 juta; serta penerimaan dari pihak lain sebesar Rp4,7135 miliar, USD10.000, SGD119.755, HKD4.700, dan RM8.100.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel Terkait
Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78 Miliar
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN
Vonis Nadiem Makarim: Bukan Maling Jemuran, tapi Koruptor Kelas Kakap
Simpati Publik pada Terpidana Korupsi: Antara Empati dan Kegelisahan Hukum