Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Tersangka kali ini adalah Lalu Muhammad Iwan, yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersebut di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026). "Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN," ujarnya.
Pada 2025, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan itu sengaja dibentuk sebagai sarana menjual alat berupa food tray atau wadah makanan kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. "Jadi perannya adalah pada tahun 2025, Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," ungkap Syarief.
Harga food tray tersebut ditentukan sepihak oleh LMI. Dalam harga yang dipatok, terdapat jatah keuntungan yang dialokasikan khusus untuk tersangka. "Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut diapprove atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," jelasnya.
Meski demikian, Syarief belum membeberkan jumlah uang yang telah diterima LMI dari hasil penjualan food tray maupun besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan LMI di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, LMI terancam dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penetapan LMI menambah daftar tersangka dalam pusaran korupsi di Badan Gizi Nasional. Kini total ada tujuh tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan.
Artikel Terkait
Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Korupsi MBG
Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Kasus Makan Bergizi Gratis
Vonis Nadiem Makarim: Bukan Maling Jemuran, tapi Koruptor Kelas Kakap
Simpati Publik pada Terpidana Korupsi: Antara Empati dan Kegelisahan Hukum