Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim ke KY, Tuding Manipulasi Fakta Sidang

- Senin, 06 Juli 2026 | 16:25 WIB
Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim ke KY, Tuding Manipulasi Fakta Sidang

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim melaporkan empat hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management ke Komisi Yudisial, Senin (6/7/2026). Laporan tersebut disampaikan melalui penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir dan Dodi S Abdulkadir, serta didampingi oleh istri Nadiem, Franka Franklin.

"Alhamdulillah, kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ari Yusuf saat ditemui di KY.

Keempat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S Abdullah selaku hakim ketua, serta Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman sebagai hakim anggota. Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim selama proses persidangan.

Ari merincikan, laporan tersebut mencakup dugaan manipulasi fakta-fakta sidang yang dilakukan oleh para hakim. Bukti-bukti telah diserahkan secara mendetail. "Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," kata dia.

Ia juga menyoroti status Ketua Majelis, Purwanto S Abdullah, yang sebelumnya telah disanksi non-palu oleh KY pada 8 Desember 2025, namun tetap ditunjuk menjadi hakim dalam perkara ini pada 9 Desember 2025. "Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," tuturnya.

Selain itu, Ari mengungkapkan adanya perilaku hakim yang tertidur selama persidangan. "Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya," ucapnya.

Dia juga menyinggung dua sikap hakim yang dinilai tidak imparsial. "Mereka dalam proses persidangan, ketika ada fakta-fakta yang meringankan terdakwa malah seperti diabaikan. Tetapi yang memberatkan malah digali sedemikian rupa. Itu kami buktikan dengan video-video rekaman yang dalam proses persidangan," tuturnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206). Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags