Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur. Kali ini, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, Ertika Dinawati, resmi menjadi tersangka baru.
Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka: Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Total pungli yang ditarik dari 217 pemohon izin mencapai Rp1,3 miliar.
“Atas perintah dan/atau sepengetahuan Saudara AM selaku Kepala Dinas, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja di Surabaya, Selasa (28/7).
Ertika diduga memerintahkan bawahannya menarik pungli kepada ratusan pemohon izin. Dari total tersebut, ia secara langsung memungut Rp145 juta dari empat pemohon tanpa sepengetahuan atasannya. Uang itu kemudian dicatat oleh tersangka H dan dilaporkan ke Ertika serta Aris Mukiyono.
Punia mengatakan pungli menyasar pengusaha pertambangan dan air tanah yang mengurus perizinan di Jawa Timur.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menyita barang bukti dari Ertika senilai Rp1,95 miliar, termasuk sebuah kalung emas 19,65 gram dan dua logam mulia masing-masing 25 gram. Total pungli dalam keseluruhan perkara mencapai Rp8,44 miliar. Selain uang tunai, polisi juga menyita satu unit Toyota Fortuner hitam beserta surat-suratnya.
“Perhiasan yang disita merupakan hasil konversi uang pungli. Wujudnya diubah jadi emas,” kata Punia.
Ertika kini ditahan di Cabang Rutan Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Ia dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP baru, Pasal 12 huruf B UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP baru.
Ertika dilantik sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah pada Januari 2024. Perempuan kelahiran 25 Juli 1974 itu berlatar belakang pendidikan Sarjana Teknik dan Magister Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Artikel Terkait
Kejati Jatim Tetapkan Pejabat ESDM sebagai Tersangka Pungli Rp1,34 Miliar
Pungli Perizinan di Dinas ESDM Jatim Capai Rp 8,4 Miliar, Empat Tersangka Dibui
Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim Terseret Kasus Pungli Rp 1,3 Miliar
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus dalam Kasus Suap Dana Hibah Pokmas