Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim Terseret Kasus Pungli Rp 1,3 Miliar

- Selasa, 28 Juli 2026 | 21:18 WIB
Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim Terseret Kasus Pungli Rp 1,3 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Kali ini, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, Ertika Dinawati (ED), resmi menjadi tersangka.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono (AM), Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Kini, Ertika bergabung dalam daftar tersebut.

"Satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang, pungli dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur," ujar Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja di Surabaya, Selasa (28/7).

Berdasarkan hasil penyidikan, Ertika diduga memerintahkan bawahannya menarik pungli kepada ratusan pemohon izin. Total pungli yang ditarik mencapai sekitar Rp 1,3 miliar. "Atas perintah dan/atau sepengetahuan Saudara AM selaku Kepala Dinas ESDM, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai ketentuan pada 217 pemohon izin dengan total Rp1.336.683.000," kata Punia.

Selain itu, Ertika juga diduga memungut uang secara langsung dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan Kepala Dinas ESDM. "Dari total uang tersebut terdapat uang pungli sebesar Rp145.000.000 yang dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada 4 pemohon izin tanpa sepengetahuan Saudara AM," ucap dia.

Ertika juga diduga memerintahkan tersangka H membuat catatan penerimaan dan pengeluaran uang pungli. Catatan itu kemudian disetujui Ertika dan dilaporkan kepada atasannya. Punia mengatakan, pungli menyasar pihak yang mengurus perizinan di Jawa Timur, termasuk sektor pertambangan dan air tanah.

Total Pungli Capai Rp 8,4 Miliar

Dalam pengembangan perkara, Kejati Jatim telah menyita barang bukti dari Ertika senilai Rp 1.953.775.900. Barang bukti itu termasuk sebuah kalung emas seberat 19,65 gram dan dua logam mulia masing-masing 25 gram. Sementara itu, total pungli dalam keseluruhan perkara mencapai Rp 8.440.383.000.

Selain uang tunai, penyidik menyita satu unit Toyota Fortuner hitam bernomor polisi L 1275 ABD beserta STNK dan BPKB. Menurut Punia, perhiasan yang disita merupakan hasil konversi uang pungli. "Wujudnya diubah jadi emas. Jadi ini tadi yang kami sampaikan jadi satu keseluruhan dan kemudian ada bentuk-bentuk lain yang kemudian kami lakukan penyitaan," ujarnya.

Ertika Ditahan 20 Hari

Ertika kini ditahan di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP baru.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags