Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap total uang pungutan liar (pungli) dalam kasus perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur mencapai Rp 8,4 miliar. Temuan ini terungkap setelah Kejati Jatim menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur, Ertika Dinawati, sebagai tersangka baru pada Selasa (28/7).
Ertika menjadi tersangka keempat dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim Oni Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan total pungli tersebut diketahui berdasarkan fakta, transaksi, barang bukti, dan keterangan tersangka yang diperoleh selama proses penyidikan. "Bahwa berdasarkan fakta, berdasarkan transaksi, barang bukti, keterangan tersangka yang telah kami proses selama proses penyidikan, bahwa total uang pungutan liar yang berhasil diidentifikasikan, yang ditemukan oleh penyidik adalah sebesar Rp 8.440.383.000,00," kata Punia di Kantor Kejati Jatim, Surabaya.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita satu unit Toyota Fortuner bernomor polisi L 1275 ABD beserta STNK dan BPKB.
Ertika Diduga Perintahkan Bawahan Pungut Rp 1,3 Miliar
Punia mengungkapkan Ertika diduga memerintahkan bawahannya untuk meminta uang kepada ratusan pemohon izin atas perintah dan/atau sepengetahuan atasannya. Total pungli melalui skema tersebut mencapai sekitar Rp 1,3 miliar. "Atas perintah dan/atau sepengetahuan Saudara AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, tersangka ED memerintahkan tersangka H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau pungutan liar pada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp 1.336.683.000,00," katanya.
Selain itu, Ertika diduga melakukan pungli secara mandiri terhadap sejumlah pemohon izin tanpa sepengetahuan atasannya. "Dari total uang tersebut terdapat uang pungli sebesar Rp 145.000.000,00 yang dilakukan sendiri, yang dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada 4 pemohon izin tanpa sepengetahuan dari Saudara AM," ucap dia.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Jatim menyita barang bukti dari Ertika dengan total nilai Rp 1.953.775.900. Barang bukti tersebut termasuk kalung emas seberat 19,650 gram dan dua logam mulia dengan total berat 50 gram. "Nah, sehubungan dengan perkembangan penyidikan selain menetapkan satu tersangka, pada malam ini juga kami telah melakukan penyitaan barang bukti total sebesar Rp 1.953.775.900,00," ucapnya.
Ertika ditahan di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Atas perbuatannya, tersangka ED disangkakan melanggar beberapa pasal, antara lain Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 12 huruf B UU yang sama, atau Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel Terkait
Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim Terseret Kasus Pungli Rp 1,3 Miliar
CBA Minta Kejati Jatim Usut Tender Revitalisasi Eks RS Darurat Lamongan