Geisz Chalifah Diperiksa KPK Terkait Jual Beli Rumah dengan Pihak Terkait Kasus Rita Widyasari

- Rabu, 29 Juli 2026 | 17:15 WIB
Geisz Chalifah Diperiksa KPK Terkait Jual Beli Rumah dengan Pihak Terkait Kasus Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli rumah yang terjadi beberapa tahun lalu.

Geisz mengaku telah berkecimpung di bisnis properti sejak 1990-an. Pada 2013, ia membeli sebidang tanah seluas sekitar 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di atas tanah itu, ia membangun tiga unit rumah yang kemudian dijual. Salah satu rumah tersebut dibeli oleh Bagus Hariyanto pada Mei 2014.

"Sertifikat tanah tersebut atas nama saya dan telah dialihkan ke pembeli," ujar Geisz dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026). Ia menegaskan bahwa pemanggilan oleh KPK semata-mata untuk mendalami proses jual beli tersebut.

"KPK memanggil saya untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah. Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK," jelasnya.

Geisz menekankan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan apa pun dengan pihak yang berperkara selain urusan jual beli rumah. "Secara pribadi, saya tidak memiliki hubungan apa pun selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah. Saya juga tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan," katanya.

Ia mengaku memenuhi panggilan KPK dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dengan suasana yang baik dan profesional.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags