Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menggratiskan seluruh layanan transportasi umum selama dua hari, tepatnya pada 27 hingga 28 Juni 2026, sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang menyebut program tersebut sebagai kado istimewa bagi warga ibu kota dalam menyambut hari jadi kota.
“Secara khusus nanti, untuk menyambut HUT Jakarta pada tanggal 22 Juni, 27-28 Juni kita akan membebaskan transportasi umum,” ujar Pramono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Meskipun belum merinci secara detail moda transportasi apa saja yang akan digratiskan, Pramono menegaskan bahwa Jakarta saat ini telah memiliki sistem transportasi publik yang terintegrasi dan menjadi tulang punggung mobilitas warga. Beberapa di antaranya adalah Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta, dan Transjakarta.
Di sisi lain, Gubernur juga menyoroti masih rendahnya angka pengguna transportasi umum jika dibandingkan dengan tingkat konektivitas yang sudah terbangun. Menurut data yang dipaparkan, konektivitas antar moda di Jakarta telah mencapai 93 persen. Namun, persentase warga yang secara konsisten menggunakan transportasi umum masih berada di bawah 30 persen.
“Konektivitas kita sekarang sudah 93 persen. Tapi orang yang terus-menerus menggunakan transportasi umum baru di bawah 30 persen. Ini akan menjadi sangat baik kalau kemudian orang terus-menerus menggunakan transportasi umum sudah di atas angka 30 persen,” jelasnya.
Langkah ini, menurut Pramono, tidak hanya menjadi bentuk apresiasi kepada warga Jakarta, tetapi juga bagian dari upaya berkelanjutan Pemprov DKI untuk mendorong peralihan kebiasaan masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi publik. Hal ini dinilai penting mengingat tingginya volume mobilitas harian dari kawasan penyangga menuju Jakarta.
Artikel Terkait
Polisi Bubarkan Tawuran Remaja di Bekasi, Amankan Tujuh Orang dan Sita Senjata Tajam
Harga Perak Antam Anjlok Rp1.600 per Gram, Tembus Rp44.050
Komisi III DPR Rincikan Pasal 28A UU Polri Baru soal Penugasan Anggota di Luar Institusi
BI Gelar Konferensi Ekonomi Pangan Bersama Metro TV untuk Perkuat Stabilitas Harga dan Ketahanan Pangan Nasional