Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengajak warga untuk berpartisipasi memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dengan imbalan hadiah. Ajakan ini disampaikan menyusul kekhawatirannya terhadap maraknya penjualan tramadol dan minuman keras ilegal di warung-warung yang dinilai dapat merusak moral generasi muda.
"Kami sampaikan, sekarang ini banyak yang menjual tramadol dan warung-warung minuman keras ilegal. Bagi warga Jabar yang bisa memposting atau menceritakan warung-warung tramadol di media sosial, saya akan kasih hadiah juga. Ayo kita ramaikan media sosial dengan menayangkan orang-orang yang berjualan di Jabar dan merusak moral anak-anak Jabar," ujar Dedi dalam unggahan Instagramnya, Senin (3/8/2026).
Langkah ini mendapat respons dari Kapolda Jawa Barat, Irjen Pipit Rismanto. Ia telah menginstruksikan seluruh jajaran polres di wilayah hukumnya untuk memperkuat koordinasi dalam menangani penyalahgunaan obat keras, narkotika, dan minuman keras berbahaya.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah untuk merapatkan barisan, melakukan langkah pencegahan hingga pengawasan ketat demi memastikan generasi muda di Jabar tumbuh sehat dan produktif," kata Pipit, Selasa (4/8/2026).
Penindakan di Purwakarta dan Garut
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Purwakarta berhasil membekuk seorang pemuda berinisial FF (24) asal Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, karena menjual sediaan farmasi tanpa izin berupa tramadol dan hexymer. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 940 butir hexymer, 275 butir tramadol, dan uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi.
"Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Darangdan. Lalu, kami tindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan sampai petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya," ungkap Kasatresnarkoba Polres Purwakarta, Iptu Try Sumarno.
Sementara itu, Polres Garut juga menggencarkan operasi pemberantasan peredaran gelap sejak Juni hingga Juli 2026. Hasilnya, 13 kasus berhasil dibongkar, terdiri dari sembilan kasus narkotika, satu kasus psikotropika, dan tiga kasus pelanggaran di bidang kesehatan.
Artikel Terkait
Pemprov Jabar Resmi Kelola Teras Cihampelas, Target Rampung Oktober
Dedi Mulyadi: PHK Garmen Hal Lumrah, Peluang Kerja di Jabar Tetap Terbuka
Satpam Bundaran HI yang Viral Usai Sujud Minta Maaf Tolak Tawaran Kerja Dedi Mulyadi
Dinasti Jokowi dan Skenario di Balik Tren Elektabilitas Prabowo yang Menurun