Korupsi Era Jokowi Dinilai Bergeser ke Ranah Regulasi dan Relasi Kuasa

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:50 WIB
Korupsi Era Jokowi Dinilai Bergeser ke Ranah Regulasi dan Relasi Kuasa

Ekonom sekaligus mantan anggota DPR, Ichsanuddin Noorsy, menilai praktik korupsi pada era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo tidak lagi semata-mata berupa suap atau transaksi uang di bawah meja. Menurutnya, korupsi kini bergeser ke level yang lebih sistematis melalui regulasi, kebijakan, dan relasi erat antara kekuasaan politik dengan kepentingan korporasi.

Pernyataan itu disampaikan Noorsy dalam diskusi bersama akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, di podcast Akbar Faizal Uncensored yang dipantau Monitor Indonesia. Ia menyebut praktik korupsi modern jauh lebih sulit dideteksi karena dibungkus dengan instrumen hukum yang tampak sah.

Noorsy menegaskan, persoalan korupsi tidak boleh lagi dibatasi pada perilaku individu. Ia melihat ada pola yang memungkinkan elite politik dan oligarki bisnis saling menopang hingga membentuk jaringan kekuasaan yang kuat.

"Kalau kita tahu bahwa ternyata oligarki politik dan oligarki bisnis berpadu menjadi satu dan menempatkan diri dalam rangka menjadi hegemoni predatorik, maka mesti ini kita atasi," tegas Noorsy, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, hubungan antara negara, elite politik, dan korporasi telah menciptakan konfigurasi kekuasaan yang berpotensi memengaruhi arah kebijakan publik. Karena itu, ia menilai persoalan tersebut tidak tepat dipahami hanya sebagai pertarungan antara pasar dan negara.

"Saya tidak menggunakan tesis market versus state. Tapi saya menggunakan state versus corporate. Karena sama-sama pelaku," ujarnya.

Noorsy berpandangan, korporasi tidak lagi sekadar menjadi pelaku ekonomi, tetapi juga memiliki kemampuan membangun pengaruh terhadap proses politik, penyusunan regulasi, hingga pengambilan keputusan strategis negara. Dalam kondisi demikian, kepentingan bisnis dinilai dapat memperoleh legitimasi melalui kebijakan yang secara formal sah, meski diduga menguntungkan kelompok tertentu.

Pola inilah, menurut Noorsy, yang membuat dugaan korupsi semakin sulit dibongkar karena tidak selalu meninggalkan jejak transaksi suap secara langsung. "Pola korupsinya luar biasa. Ada langsung, tidak langsung, gratifikasi, dan melalui undang-undang," katanya.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan dugaan korupsi semestinya tidak hanya berfokus pada aliran uang, tetapi juga menelusuri siapa yang merancang kebijakan, siapa yang memperoleh keuntungan, serta kepentingan apa yang berada di balik lahirnya sebuah regulasi.

Dalam kesempatan itu, Noorsy juga menyoroti revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Menurut penilaiannya, perubahan regulasi tersebut telah mengurangi daya gigit lembaga antirasuah dalam membongkar praktik korupsi yang bersifat sistemik.

Ia menilai, apabila dugaan penyimpangan telah bergeser ke ranah kebijakan dan regulasi, maka penegakan hukum harus mampu menelusuri relasi kekuasaan dan kepentingan ekonomi yang melatarbelakangi lahirnya setiap keputusan strategis negara, bukan hanya berhenti pada pelaku lapangan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags