Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman 16 tahun penjara bagi pengacara Ariyanto Bakri dalam perkara suap vonis lepas kasus minyak goreng dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam putusan banding yang dibacakan pada Senin (8/6/2026), hakim justru memperberat kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus ditanggung terdakwa.
Putusan tersebut mengubah sebagian amar yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Maret 2026. Perubahan itu terutama menyangkut besaran uang pengganti, pidana penjara pengganti uang pengganti, serta penetapan status barang bukti. Informasi ini tercantum dalam laman direktori putusan Mahkamah Agung yang diakses pada Rabu (10/6/2026).
Hakim banding menjatuhkan denda sebesar Rp600 juta dengan subsider 150 hari pidana kurungan kepada Ariyanto. Lebih dari itu, nilai uang pengganti yang harus dibayarkan ditingkatkan menjadi Rp21.602.138.412 atau sekitar Rp21,6 miliar, dengan subsider tujuh tahun kurungan. Angka ini naik signifikan dibandingkan putusan sebelumnya yang hanya menetapkan uang pengganti sebesar Rp16,25 miliar dengan subsider enam tahun kurungan.
“Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 107/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Maret 2026 yang dimintakan banding, sepanjang mengenai besaran uang pengganti serta pidana penjara pengganti uang pengganti dan penentuan status barang bukti,” demikian bunyi pertimbangan majelis hakim.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Putusan banding ini diketok oleh majelis yang diketuai Budi Susilo, dengan anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Bragung Iswanto. Adapun Budiarto bertindak sebagai panitera dalam perkara banding tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Ariyanto Bakri. Dalam putusan tingkat pertama, hakim juga menghukumnya membayar denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan serta uang pengganti Rp16,25 miliar subsider enam tahun penjara. Dengan adanya putusan banding ini, kewajiban finansial Ariyanto bertambah lebih berat, meskipun hukuman pokoknya tetap sama.
Artikel Terkait
Polisi Masih Buru Empat Pelaku Pengeroyokan Satpam di Perumahan Kota Wisata Bogor
Bocah 9 Tahun Tewas Diserang Empat Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres Cimahi Ungkap 33 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Amankan 35 Tersangka dan Barang Bukti Rp800 Juta
Prabowo Targetkan Bangun dan Renovasi 400 Rumah Sakit di Seluruh Kabupaten dalam Tiga Tahun