BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,5 Persen dan Beri Insentif Demi Tarik Investasi Asing

- Selasa, 09 Juni 2026 | 14:00 WIB
BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,5 Persen dan Beri Insentif Demi Tarik Investasi Asing

Bank Indonesia resmi mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah, salah satunya dengan meningkatkan imbal hasil dan memberikan sejumlah insentif dalam operasi moneter guna menarik aliran investasi asing. Langkah ini diambil setelah bank sentral memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen dalam Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026.

Kebijakan pertama yang ditempuh adalah kenaikan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada seluruh tenor, yaitu 6, 9, dan 12 bulan. Langkah ini bertujuan meningkatkan daya tarik imbal hasil bagi masuknya investasi portofolio asing. Kenaikan tersebut dilakukan sesuai mekanisme pasar dan diharapkan mampu membuat investasi portofolio di Indonesia tetap kompetitif dibandingkan negara lain.

Sementara itu, sebagai kebijakan kedua, BI memberikan insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai atau hedging swap bagi investor asing sebesar 10 persen. Insentif ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya tarik masuknya investor asing sekaligus mengompensasi kewajiban yang selama ini ditanggung mereka. Selama ini, BI menyediakan fasilitas swap lindung nilai bagi investasi asing melalui bank-bank di Indonesia yang kemudian diteruskan ke bank sentral. Adapun penentuan tingkat swap reguler tetap diberikan sesuai mekanisme pasar yang berlaku.

Kebijakan ketiga adalah pembukaan kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan. Langkah ini diambil guna memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan, dengan sasaran pertumbuhan uang primer (M0) tetap berada di angka double digit atau di atas 10 persen. Perluasan fasilitas repo ini akan menjadi instrumen utama dalam pengelolaan likuiditas moneter, menggantikan mekanisme lain seperti pembelian Surat Berharga Negara dari pasar sekunder yang selama ini ditempuh BI.

Di sisi lain, kebijakan keempat berupa peningkatan intensitas operasi moneter, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah. Penguatan operasi moneter rupiah dilakukan dengan membuka lelang SRBI dua kali seminggu. Adapun penguatan operasi moneter valuta asing terus dilakukan dengan meningkatkan intensitas intervensi, baik melalui transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, maupun transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar