Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green 95 per 10 Juni 2026, Masing-masing Tembus Rp16.250 dan Rp17.000 per Liter

- Rabu, 10 Juni 2026 | 10:00 WIB
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green 95 per 10 Juni 2026, Masing-masing Tembus Rp16.250 dan Rp17.000 per Liter

Pertamina resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis bensin per 10 Juni 2026, dengan kenaikan signifikan terjadi pada Pertamax Series. Keputusan ini membuat harga Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green 95 (RON 95) melonjak, sementara jenis BBM lainnya masih bertahan di level sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang tercantum di situs resmi Pertamina, harga Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Sementara itu, Pertamax Green 95 (RON 95) mengalami kenaikan dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan langsung efektif sejak tanggal tersebut.

Di sisi lain, sejumlah produk BBM nonsubsidi lain tidak mengalami perubahan harga. Pertamax Turbo (RON 98) masih dipatok Rp20.750 per liter, Dexlite (CN 51) tetap Rp23.000 per liter, dan Pertamina Dex (CN 53) masih di angka Rp24.800 per liter. Adapun BBM bersubsidi, seperti Pertalite, masih dijual Rp10.000 per liter, dan Biosolar tetap Rp6.800 per liter.

Pertamax dengan nilai oktan 92 merupakan jenis bahan bakar yang memiliki Research Octane Number (RON) minimum 92. Angka ini menjadi standar untuk mengukur kestabilan bahan bakar pada mesin pembakaran dalam, khususnya mesin bensin. BBM dengan oktan 92 umumnya direkomendasikan untuk kendaraan modern yang memiliki rasio kompresi mesin antara 10:1 hingga 11:1, serta kendaraan yang menggunakan teknologi injeksi bahan bakar elektronik (EFI).

Sebagai contoh, mobil LCGC (low cost green car) seperti Toyota Agya dan Honda Brio Satya disarankan menggunakan BBM RON 92. Hal ini karena mesin kendaraan tersebut memiliki kompresi di atas 10:1. Rekomendasi tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Nomor 29/IUBIT/PER/9/2014 yang mengatur penggunaan bahan bakar untuk kendaraan roda empat.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar