Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI) resmi melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas lembaga antirasuah tersebut. Laporan ini diajukan buntut dari dugaan ketidakjelasan penanganan kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu indikator yang disorot adalah belum ditahannya dua anggota DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Keduanya diduga menerima uang dengan total mencapai Rp28,38 miliar dari dana CSR Bank Indonesia. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025.
Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, mengonfirmasi bahwa pengaduan tersebut telah diserahkan kepada Dewas KPK pada Jumat, 15 Mei 2026. Surat pengaduan itu tercatat dengan nomor 03/ARUKKI -Dumas KPK/15.V/2026.
"Kami mengadukan kepada Dewas KPK atas tidak adanya perkembangan perkara dalam tindak pidana pencucian uang, pengelolaan dana CSR Bank Indonesia dan OJK yang dilakukan oleh tersangka Satori dan Heri Gunawan," ujar Marselinus dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/2026).
Dalam pengaduan tersebut, ARUKKI memaparkan secara rinci kronologi penanganan perkara ini. Dimulai dari penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Desember 2024, yang didasarkan pada hasil analisis PPATK dan aduan masyarakat. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk Satori dan Heri Gunawan, Kepala Keuangan Departemen BI Pribadi Santoso, serta Nita Ariesta Moelgani selaku perwakilan dari Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial Bank Indonesia.
Pemeriksaan juga menjangkau pihak lain seperti Shohibul Ilmi alias Encip yang berprofesi sebagai sopir, teller BJB Sumber Cirebon Silmi Ahda Fauziah, serta seorang karyawan swasta bernama Sahrudin. Setelah rangkaian pemeriksaan itu, KPK akhirnya menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.
Marselinus mengungkapkan bahwa Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar. Rinciannya, Rp6,30 miliar berasal dari BI melalui kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan bermotor.
Lebih lanjut, Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan. Ia disebut meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima uang sebesar Rp15,86 miliar. Rinciannya meliputi Rp6,28 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI. Heri diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan ke yayasan yang dikelolanya, lalu ke rekening pribadi melalui transfer. Ia kemudian meminta anak buahnya membuat rekening baru untuk menampung dana pencairan tersebut melalui setor tunai.
Uang dari rekening penampung itu diduga digunakan Heri untuk keperluan pribadi, seperti membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, serta membeli kendaraan roda empat.
"Namun, sudah lebih dari 8 bulan sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, penanganan perkaranya tidak kunjung mendapatkan kejelasan. Bahkan terkesan mangkrak dan tidak memiliki kepastian hukum," tegas Marselinus.
Ia juga menyoroti sikap KPK yang dinilai tidak berani menahan kedua tersangka dengan berbagai alasan. Menurutnya, hal ini menimbulkan persepsi bahwa KPK tidak menerapkan asas equality before the law dan telah terjadi ketidakadilan dalam penanganan perkara ini.
Marselinus menilai tindakan pimpinan KPK yang menelantarkan penuntasan perkara korupsi CSR BI merupakan bentuk pelanggaran etik. Tindakan tersebut dianggap melanggar asas profesionalitas dan kepastian hukum, yang semestinya diberikan sanksi.
"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak Dewas KPK untuk memerintahkan Pimpinan KPK segera menahan Satori dan Heri Gunawan," ujarnya.
ARUKKI meminta penahanan dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal surat pengaduan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan, keberanian, dan profesionalitas KPK dalam proses penegakan hukum. Apabila dalam tempo tersebut kedua tersangka belum juga ditahan, ARUKKI menyatakan akan menggunakan hak hukumnya, termasuk mengajukan gugatan praperadilan.
"ARUKKI akan menggunakan hak hukumnya, tidak terbatas pada pengajuan gugatan praperadilan, hingga perkara ini dituntaskan dan terdapat kepastian hukum," pungkas Marselinus.
Artikel Terkait
Pemerintah Salurkan Pupuk Subsidi Mulai Mei 2026, Petani Wajib Penuhi Syarat e-RDKK dan Kartu Tani
Gus Ipul Usul Pesantren Ploso Jadi Lokasi Munas dan Konbes NU 2026, Pembukaan di Makam Syaikhona Kholil
Banten dan Lampung Resmi Ditunjuk sebagai Tuan Rumah Bersama PON XXIII 2032
Sekda DKI Dorong Pedagang Kelontong Naik Kelas Lewat Pembinaan SRC