Polisi Tangkap 16 Begal di Jakarta dan Sekitarnya, Motif Ekonomi dan Narkoba Terungkap

- Rabu, 20 Mei 2026 | 23:45 WIB
Polisi Tangkap 16 Begal di Jakarta dan Sekitarnya, Motif Ekonomi dan Narkoba Terungkap

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membentuk satuan tugas khusus yang diberi nama Tim Pemburu Begal dan berhasil mengamankan 16 orang tersangka dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut. Operasi tersebut mencakup wilayah DKI Jakarta dan area penyangganya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku terbagi menjadi dua kategori utama. Sebagian dari mereka melakukan aksi begal untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara sisanya terdorong oleh kebutuhan untuk membeli narkoba.

"Motif yang terungkap dari hasil pemeriksaan, pertama untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Kedua, ada juga yang digunakan untuk membeli narkoba. Karena sebagian dari mereka setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung amfetamin," kata Iman dalam keterangannya, Rabu, 20 Mei 2026.

Secara rinci, Iman memaparkan bahwa pada hari pertama operasi, Tim Pemburu Begal menangkap delapan orang pelaku. Jumlah tersebut kemudian menurun pada hari kedua dengan dua orang tersangka, dan kembali meningkat pada hari ketiga dengan enam orang yang berhasil diamankan.

"Dalam penangkapan terakhir terhadap enam tersangka tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti termasuk senjata api yang digunakan pelaku untuk mengancam korban," ujar Iman.

Salah satu kasus yang menonjol dalam pengungkapan ini adalah aksi pembegalan terhadap seorang anak kecil. Korban kehilangan gawai miliknya saat sedang merekam video bus di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Iman menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Selama tiga hari penuh, pihak kepolisian terus berupaya bersama warga yang secara sadar menjaga lingkungan masing-masing melalui pos keamanan lingkungan (poskamling).

"Selama tiga hari berturut-turut, kami terus melakukan upaya bersama-sama dengan masyarakat, khususnya warga yang secara penuh kesadaran menjaga lingkungannya masing-masing melalui pos kamling," ucapnya.

Menurut Iman, jaringan para pelaku begal ini sebagian merupakan kelompok yang berdiri sendiri dan tidak saling terkait. Sementara itu, sebagian lainnya merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.

Polda Metro Jaya juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan infrastruktur kamera pengawas (CCTV) yang terintegrasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Keberadaan sistem ini dinilai mampu mempercepat proses analisis kejadian dan identifikasi pelaku di lapangan.

"Kecepatan pelaporan dari para penggiat media sosial serta keaktifan masyarakat di pos keamanan lingkungan (Poskamling) dinilai menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan ini secara cepat," ucap Iman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 478 tentang pencurian, Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 306 tentang tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api, amunisi, serta bahan peledak ilegal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags