Bayangkan seseorang meninggal dunia, meninggalkan rumah, tanah, dan tabungan seperti biasa. Tapi ia juga meninggalkan saldo kripto senilai puluhan juta rupiah di dompet digital, akun media sosial dengan ratusan ribu pengikut yang menghasilkan uang dari endorsement, dan langganan cloud storage berisi ribuan foto keluarga yang tak tergantikan. Siapa yang berhak atas semua itu?
Pertanyaan ini mungkin terdengar sepele, bahkan futuristik. Namun, kenyataannya, ini sudah menjadi persoalan nyata di banyak keluarga Indonesia. Hukum keluarga dan hukum waris kita belum memiliki jawaban yang jelas.
Jumlah masyarakat Indonesia yang memiliki aset digital dari kripto hingga penghasilan dari platform digital terus meningkat. Semakin banyak orang menyimpan dokumen penting, foto keluarga, hingga sumber penghasilan di ruang digital. Namun, perkembangan itu belum diikuti aturan hukum waris yang secara khusus mengatur pengelolaan dan pewarisan aset digital.
Warisan yang Tidak Terlihat
Selama ini, ketika bicara warisan, hukum kita baik KUH Perdata, hukum waris Islam, maupun hukum adat berpijak pada objek yang bisa dipegang: tanah, rumah, kendaraan, perhiasan, uang tunai di rekening bank. Semua itu punya bentuk fisik atau setidaknya tercatat di lembaga yang jelas dan bisa diverifikasi oleh notaris atau pengadilan.
Aset digital berbeda. Dompet kripto dilindungi kunci pribadi yang hanya diketahui pemiliknya. Akun media sosial yang menghasilkan uang terikat pada perjanjian layanan platform yang seringkali melarang pengalihan akun ke pihak lain, bahkan setelah pemiliknya meninggal. Domain website, akun gim dengan item bernilai jutaan rupiah, hingga royalti dari platform digital seperti Spotify atau YouTube, semuanya berada di ruang abu-abu. Ahli waris sering kali tidak tahu aset ini ada, apalagi cara mengaksesnya.
Yang lebih runyam, banyak aset ini justru hilang bukan karena sengketa keluarga, melainkan karena tidak ada satu pun anggota keluarga yang tahu kata sandinya.
Hukum Keluarga Kita Dibangun untuk Dunia Analog
Ini bukan salah para pembuat undang-undang di masa lalu. KUH Perdata disusun jauh sebelum internet ada, dan bahkan revisi hukum keluarga kita yang lebih baru masih berkutat pada isu-isu konvensional: harta gono-gini, hak asuh anak, nafkah, dan pembagian warisan berdasarkan garis keturunan.
Padahal, generasi yang tumbuh besar bersama internet kini mulai memasuki usia produktif sekaligus usia rawan menghadapi risiko kematian mendadak, baik karena kecelakaan maupun sakit. Generasi ini pula yang paling banyak menyimpan kekayaan dalam bentuk digital, entah karena lebih percaya pada aset kripto ketimbang instrumen konvensional, atau karena penghasilan mereka memang berasal dari dunia digital: kreator konten, pengembang gim, penulis lepas dengan royalti digital.
Ironisnya, semakin muda usia pemilik aset digital, semakin kecil kemungkinan mereka membuat surat wasiat. Wasiat masih dianggap sebagai urusan orang tua atau lanjut usia, bukan anak muda berusia dua puluhan yang sibuk membangun karier di ruang digital.
Bukan Sekadar Soal Uang
Persoalan ini juga menyentuh sisi yang lebih personal: siapa yang berhak mengelola jejak digital seseorang setelah ia tiada. Foto-foto anak yang tersimpan di akun cloud, percakapan terakhir dengan orang tua yang sudah meninggal, atau akun media sosial yang masih aktif menerima ucapan belasungkawa bertahun-tahun setelah pemiliknya wafat semua ini adalah bagian dari warisan emosional yang belum punya kerangka hukum sama sekali.
Di banyak negara maju, mulai muncul konsep digital estate planning, semacam wasiat khusus untuk aset dan identitas digital. Beberapa platform bahkan sudah menyediakan fitur "legacy contact" atau kontak warisan, yang memungkinkan seseorang menunjuk siapa yang bisa mengelola akunnya setelah ia meninggal. Di Indonesia, konsep semacam ini nyaris tidak dikenal, baik secara hukum maupun kebiasaan.
Beberapa platform telah menyediakan fitur yang memungkinkan pengguna menentukan siapa yang dapat mengelola akun atau mengakses data tertentu setelah mereka meninggal. Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan warisan digital bukan lagi isu spekulatif, melainkan kebutuhan nyata yang mulai direspons oleh perkembangan teknologi dan kebijakan.
Saatnya Hukum Keluarga Naik Kelas
Bukan berarti kita harus menunggu revisi undang-undang besar-besaran untuk mulai bertindak. Ada langkah-langkah kecil yang bisa segera dilakukan. Notaris dan penyusun wasiat perlu mulai memasukkan klausul aset digital dalam dokumen warisan. Keluarga perlu mulai membicarakan hal yang selama ini dianggap tabu: di mana kata sandi disimpan, aset digital apa saja yang dimiliki, dan siapa yang dipercaya untuk mengelolanya.
Di tingkat kebijakan, pembuat undang-undang perlu mulai memikirkan bagaimana mendefinisikan aset digital dalam konteks hukum waris, termasuk bagaimana memastikan ahli waris punya jalan hukum yang jelas untuk mengakses aset tersebut tanpa harus berbenturan dengan kebijakan privasi platform teknologi global yang berkantor pusat di luar negeri.
Kematian akan selalu menjadi persoalan berat bagi keluarga yang ditinggalkan. Yang tidak seharusnya berat adalah proses hukum sesudahnya. Sayangnya, selama hukum keluarga kita masih tertinggal satu langkah di belakang cara kita hidup dan menyimpan kekayaan hari ini, kekosongan itu justru akan diwariskan kepada orang-orang yang kita cintai dalam bentuk kebingungan, sengketa, atau aset yang hilang begitu saja karena tak seorang pun tahu cara membukanya.
Artikel Terkait
Penelantaran Emosional Anak: Dampak Jangka Panjang yang Terabaikan