Dalam hiruk-pikuk pemenuhan kebutuhan materi, banyak orang tua lupa bahwa anak juga membutuhkan perhatian emosional. Padahal, penelantaran emosional bisa meninggalkan luka psikologis yang bertahan hingga dewasa. Hukum keluarga Islam dan hukum positif Indonesia sama-sama menekankan bahwa pemeliharaan anak (hadhanah) bukan sekadar urusan perut dan fisik, melainkan juga mencakup nafkah batiniah berupa kasih sayang dan rasa aman.
Ketiadaan ruang emosional yang aman di rumah membuat anak tumbuh dengan mental yang rapuh. Dalam praktiknya, banyak orang tua hadir secara fisik tetapi absen secara psikologis. Akibatnya, anak mengalami sindrom "haus kasih sayang" ketika dewasa. Mereka terus mencari validasi dari luar, rentan terhadap hubungan yang toxic, dan mudah dimanipulasi secara psikologis.
Ironisnya, rumah yang seharusnya menjadi tempat paling nyaman untuk pulang justru sering dihindari. Tidak sedikit anak yang merasa cemas dan takut berkomunikasi dengan orang tua sendiri. Trauma emosional ini tidak muncul begitu saja, melainkan terakumulasi dari pengabaian yang terus-menerus.
Peran Keluarga sebagai Pelindung Psikis
Keluarga yang berfungsi sebagai pelindung emosional utama akan membentuk mental anak yang matang dan stabil. Sebaliknya, ketika peran itu gagal, anak kehilangan fondasi. Pemenuhan hak emosional bukan sekadar bonus, melainkan tanggung jawab moril yang setara dengan nafkah materi.
Anak yang dibesarkan dengan limpahan kasih sayang memiliki ketahanan mental yang tinggi. Meskipun suatu hari lingkungan memperlakukannya dengan buruk, ia tidak mudah hancur karena memiliki fondasi keluarga yang kuat. "Tangki cinta" yang penuh membuatnya tidak perlu mengemis kasih sayang dari siapa pun; ia justru mampu memberi kasih sayang kepada orang lain.
Tinjauan Yuridis
Dari sisi hukum, mengabaikan tumbuh kembang mental anak adalah penyimpangan dari tujuan perkawinan, yaitu menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Ketentraman tidak akan terwujud jika egoisme orang tua mengorbankan hak batiniah anak. Hadhanah bukan sekadar kebiasaan, melainkan tanggung jawab hukum mutlak.
Negara melalui undang-undang perlindungan anak dan hukum keluarga wajib terus mengedukasi masyarakat bahwa penelantaran emosional sama seriusnya dengan penelantaran fisik. Keluarga harus kembali ke fungsi utamanya: sebagai sekolah pertama yang memberi kasih sayang tanpa syarat. Dengan terpenuhinya hak perhatian anak, kita tidak hanya menyelamatkan mental generasi muda, tetapi juga membentuk pribadi dewasa yang mampu menebar kasih sayang di tengah kerasnya dunia.
Artikel Terkait
Pinkan Mambo dan Arya Khan Gelar Resepsi di Mal, Tamu Diminta Bawa Angpao dan Beli Makan Sendiri
Penelitian Ungkap Bayi Laki-laki Lebih Rentan Stres, Butuh Pengasuhan Hangat
Gumoh pada Bayi, Normal atau Tanda GERD? Ini Penjelasan Dokter
Kehadiran Meghan Markle Dinilai Jadi Penentu Rekonsiliasi Harry dan Raja Charles