Motif Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen Terungkap, Diduga karena Curi Pelat

- Minggu, 28 Juni 2026 | 16:45 WIB
Motif Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen Terungkap, Diduga karena Curi Pelat

Tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat, disekap dan dipasung selama tiga minggu setelah ketahuan mencuri pelat milik perusahaan. Polisi mengungkap motif tersebut setelah menggerebek lokasi di Jalan Kalibaru, Bungur, pada Jumat (26/6/2026). Korban, yakni Tegar Saputra (25), Muhammad Rafli Jaelani (20), dan Adit Saputra (19), ditemukan dengan kaki diikat tali baja dan rantai besi.

Kapolsek Senen, Kompol Widodo Saputro, menjelaskan bahwa penyekapan bermula saat Tegar diduga mencuri pelat percetakan milik saudara Martin. Tegar dibantu dua rekannya. "Setelah diketahui korban bernama Tegar diduga melakukan pencurian pelat di percetakan milik saudara Martin, selanjutnya ketiga korban disekap sampai kaki diborgol dan diikat selama tiga minggu," kata Widodo.

Tak hanya disekap, keluarga korban juga dimintai uang tebusan Rp50 juta per orang. Pelaku berjanji akan melepas korban setelah uang diberikan. Namun, salah satu orang tua korban yang telah membayar Rp50 juta mendapati anaknya masih diikat. "Salah satu orang tua korban sudah memberikan uang Rp50 juta namun korban tetap tidak dilepas melainkan masih disekap posisi kaki diborgol dan diikat tali baja," ungkap Widodo.

Viral di Media Sosial

Video penyekapan ini viral setelah diunggah akun Instagram @depokfeed. Dalam rekaman, tampak petugas LBH Forum Pemuda Kalimantan Barat menggerebek lokasi. Di dalam percetakan, karyawan lain terlihat bekerja seperti biasa. Korban Adit Saputra, yang duduk di lantai dengan kaki digembok, mengaku sudah tiga minggu dipasung dan dipukuli. "Sudah 3 mingguan," jawabnya saat ditanya petugas.

Dua korban lainnya, Tegar dan Rafli, disekap di ruangan berbeda di lantai atas. Selama dipasung, mereka hanya diberi makan dua kali sehari dan diantar mandor saat ke toilet. Tegar mengaku mencuri pelat, sementara dua temannya hanya kurir dengan bayaran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per antar barang. Meski demikian, ketiganya tetap diminta mengganti Rp50 juta. Salah satu korban bahkan kehilangan BPKB dan sepeda motor.

Polisi telah mengamankan dua terduga pelaku, Arief Iswahyudi dan Sabarudin. Mereka dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags