Tiga korban dugaan penyekapan di percetakan Mau Print, Senen, Jakarta Pusat, mengalami perlakuan tidak manusiawi. Kuasa hukum mereka, Fetrus, mengungkapkan bahwa kliennya tidak diberi makan dan minum selama tiga hari selama masa penyekapan 21 hari. Mereka bertahan hidup dengan meminum air keran.
Ketiga korban adalah Aditya Saputra (20), Muhamad Rafli Jaelani (20), dan Tegar Saputra (25). Mereka disekap di gudang percetakan dan baru dibebaskan setelah polisi mendatangi lokasi pada Jumat (26/6).
Menurut Fetrus, kondisi paling berat dialami Aditya. Ia dirantai sendirian dengan rantai sepanjang sekitar 40 sentimeter, sehingga ruang geraknya sangat terbatas. "Susah mau kencing, mau berak, mau mandi itu susah dia. Mau salat pun dia harus tidak ganti baju di kondisi salat seperti itu juga dia," kata Fetrus kepada kumparan, Minggu (28/6).
Selain penyekapan, ketiga korban juga mengalami kekerasan fisik. Aditya dan Rafli ditampar oleh dua orang pelaku hingga telinga mereka berdengung dan terasa nyeri. Sementara itu, Tegar mengalami penganiayaan paling parah. Ia dipukul menggunakan besi dan tangan oleh beberapa orang hingga mengalami pendarahan. "Bibirnya itu pecah ya pecah kiri-kanan, habisnya hidungnya mengeluarkan darah. Itu terus-menerus mengeluarkan darah," tegas Fetrus.
Kini, kondisi fisik para korban mulai membaik setelah menjalani visum dan mendapatkan obat serta vitamin. Namun, trauma psikologis masih membekas. "Mereka ada ketakutan, mau ketemu siapa pun takut mereka. Jadi mereka lebih dekat dengan para pengacara," ujar Fetrus.
Dua Orang Ditangkap
Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni Arief Iswahyudi dan Sabarudin. Arief diduga berperan menginterogasi korban, ikut menampar, mengawasi, serta menemui keluarga korban untuk mediasi. Sementara Sabarudin diduga menginterogasi korban, menampar satu kali, dan menjaga para korban selama penyekapan. Keduanya telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut, namun status hukumnya belum diungkap.
Berawal dari Dugaan Pencurian
Polisi menerangkan, penyekapan diduga bermula saat Tegar ketahuan melakukan pencurian pelat. Setelah diinterogasi, Tegar mengaku melakukan pencurian bersama Rafli dan Adit. Alih-alih melaporkan ke polisi, ketiganya justru diduga disekap secara paksa selama tiga minggu. Selain itu, keluarga korban juga diduga diperas dengan permintaan uang tebusan Rp 50 juta per orang, namun korban tetap tidak dibebaskan setelah uang diberikan.
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengatakan, saat polisi tiba di lokasi, mereka melihat korban Tegar dan Rafli diborgol bagian kakinya dan diikat tali baja, sementara Adit diborgol dan diikat rantai besi.
Artikel Terkait
Karyawan Padel Akui Ambil 10 Raket, Keluarga Tawarkan Cicilan Ganti Rugi
Kedutaan Besar Iran di Jakarta Ucapkan Terima Kasih atas Perjuangan Timnas di Piala Dunia 2026
Gelar Adat dan Ritual Injak Kepala Kerbau Jokowi Tuai Sorotan PDIP
Senyum Dudung di Tengah Duka Lima Peserta SPPI: Gestur yang Mengguncang Publik