Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja mengeluarkan aturan yang memperketat pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial. Aturan ini menyasar jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Tujuannya jelas: meningkatkan transparansi dan mengendalikan risiko investasi dana mereka.
Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2025. Pada dasarnya, beleid ini merupakan revisi dari PMK sebelumnya, yakni Nomor 66/PMK.02/2021. Perubahan ini mencakup tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan untuk program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Nah, salah satu poin penting yang diatur adalah soal kesehatan keuangan pengelola. Mereka kini wajib memenuhi batasan solvabilitas tertentu.
"Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit sebesar 2 persen dari Liabilitas Asuransi,"
Begitu bunyi Pasal 5 aturan tersebut yang dikutip Minggu (18/1/2026). Intinya, pengelola harus punya buffer keuangan yang lebih kuat.
Perubahan lain ada pada pengakuan iuran. Menurut revisi Pasal 2, iuran dari peserta sekarang diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi. Selain itu, pengelola juga diwajibkan membentuk cadangan kewajiban dengan metode perhitungan khusus.
"Pengelola Program wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlurindungan program satu bulan,"
Ketentuan baru pada Pasal 22 itu menegaskan komitmen pemerintah. Tak cuma itu, Pasal 7 juga mengatur soal kekayaan perusahaan. Nilai investasi ditambah piutang iuran tertentu minimal harus setara dengan liabilitas asuransi.
Lalu, bagaimana dengan keamanan dananya? Di sisi ini, Menkeu Purbaya tampaknya tak mau ambil risiko. Untuk program THT, misalnya, pengelola wajib menempatkan minimal 30% dananya pada Surat Berharga Negara (SBN) yang relatif aman. Sebaliknya, penempatan di instrumen berisiko tinggi seperti saham atau obligasi korporasi dibatasi ketat. Tujuannya agar portofolio investasi tidak terlalu liar.
Namun begitu, pemerintah sadar perubahan drastis tidak bisa dilakukan dalam semalam. Karena itulah, dalam ketentuan peralihan, pengelola diberi waktu transisi hingga tiga tahun untuk menyesuaikan portofolio investasinya. Selama masa penyesuaian itu, mereka harus melaporkan perkembangannya ke Menteri Keuangan secara rutin.
Aturan yang ditetapkan pada akhir tahun 2025 ini jelas ingin memberi rasa aman lebih bagi dana pensiun para abdi negara. Tinggal tunggu eksekusinya di lapangan.
Artikel Terkait
Pemerintah dan DPR Sepakat Batasi Usia Pekerja Rumah Tangga Minimal 18 Tahun
Bapanas: Stok 9 Komoditas Pangan Utama Surplus, Data Berbasis BPS
Jokowi Tegaskan Restorative Justice Murni Ranah Aparat, Diam Saat Tanya Roy Suryo
Pria Diamuk Massa Usai Gagal Curi Motor di Parung