Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja mengeluarkan aturan yang memperketat pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial. Aturan ini menyasar jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Tujuannya jelas: meningkatkan transparansi dan mengendalikan risiko investasi dana mereka.
Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2025. Pada dasarnya, beleid ini merupakan revisi dari PMK sebelumnya, yakni Nomor 66/PMK.02/2021. Perubahan ini mencakup tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan untuk program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Nah, salah satu poin penting yang diatur adalah soal kesehatan keuangan pengelola. Mereka kini wajib memenuhi batasan solvabilitas tertentu.
"Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit sebesar 2 persen dari Liabilitas Asuransi,"
Begitu bunyi Pasal 5 aturan tersebut yang dikutip Minggu (18/1/2026). Intinya, pengelola harus punya buffer keuangan yang lebih kuat.
Perubahan lain ada pada pengakuan iuran. Menurut revisi Pasal 2, iuran dari peserta sekarang diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi. Selain itu, pengelola juga diwajibkan membentuk cadangan kewajiban dengan metode perhitungan khusus.
Artikel Terkait
Ditantara Siasati Badai Geopolitik demi Jaga Minat Investor
Idzes Tangguh di Tengah Kekalahan Sassuolo dari Napoli
BRIN Gagas Forum Nasional untuk Satukan Riset dan Kebijakan
Yayasan Gates Siapkan Rp150 Triliun, Tapi PHK 500 Karyawan Mengintai