Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi akan mencabut pencatatan 13 waran terstruktur. Tanggalnya sudah ditetapkan: 16 Maret 2026 mendatang. Setelah itu, instrumen-instrumen derivatif ini tak lagi bisa diperdagangkan di pasar modal Indonesia.
Pengumuman resminya sendiri tertuang dalam surat bernomor Peng-00038/BEI.POP/03-2026. Isinya jelas.
"Terhitung mulai tanggal 16 Maret 2026 Waran Terstruktur pada daftar diatas tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia,"
Begitulah bunyi pengumuman BEI yang dikutip Kamis (5/3/2026).
Nah, bagi yang belum terlalu familiar, waran terstruktur ini memang agak berbeda. Intinya, ia adalah instrumen turunan yang memberi hak bukan kewajiban kepada pemegangnya. Hak untuk membeli (Call Warrant) atau menjual (Put Warrant) saham tertentu di harga dan waktu yang sudah disepakati dari awal.
Yang menarik, instrumen ini tidak diterbitkan langsung oleh perusahaan emiten saham tersebut. Penerbitnya justru perusahaan sekuritas yang sudah mendapat lampu hijau dari BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, risikonya pun mengikuti penerbit warannya.
Ini dia daftar lengkap ke-13 waran terstruktur yang akan hangus pada pertengahan Maret 2026 itu.
(Dhera Arizona)
Artikel Terkait
MMIX Bidik Pendapatan Rp382 Miliar, Pacu Pertumbuhan 90% dengan Andalkan Popok Bayi
BEI Perketat Kriteria Indeks Unggulan, Saham dengan Kepemilikan Terpusat Bakal Tersingkir
IHSG Dibuka Anjlok 0,41%, Pergerakan Sektor Beragam
ESSA Hentikan Sementara Operasi Pabrik Amonia Banggai untuk Pemeliharaan 5 Minggu