Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi akan mencabut pencatatan 13 waran terstruktur. Tanggalnya sudah ditetapkan: 16 Maret 2026 mendatang. Setelah itu, instrumen-instrumen derivatif ini tak lagi bisa diperdagangkan di pasar modal Indonesia.
Pengumuman resminya sendiri tertuang dalam surat bernomor Peng-00038/BEI.POP/03-2026. Isinya jelas.
"Terhitung mulai tanggal 16 Maret 2026 Waran Terstruktur pada daftar diatas tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia,"
Begitulah bunyi pengumuman BEI yang dikutip Kamis (5/3/2026).
Artikel Terkait
Pemerintah Pastikan Stok Pangan dan Energi Aman Menjelang Lebaran 2026
Harga Emas Bangkit Lebih dari 1% Didorong Ketegangan Timur Tengah dan Pelemahan Dolar
IHSG Anjlok 4,57% Didorong Outlook Negatif Fitch dan Gejolak Timur Tengah
IHSG Anjlok 4,57%, Analis Waspadai Zona Koreksi 7.140-7.391