Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak ada satu pun aturan perundang-undangan yang melarang presiden menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan biaya perjalanan dinas ke luar negeri. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kontroversi yang muncul setelah Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto membayar sendiri kelebihan biaya lawatan resmi ke sejumlah negara.
Dalam keterangannya di acara APBN Kita, Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu, Purbaya menyatakan bahwa praktik "menombok" atau menambal kekurangan anggaran dengan uang pribadi merupakan tindakan yang diperbolehkan secara hukum. "Enggak ada aturannya," ujarnya singkat saat ditanya mengenai dasar hukum dari kebijakan tersebut.
Purbaya menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan sejatinya telah mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung perjalanan dinas presiden ke luar negeri. Namun, ia menolak untuk membeberkan angka pasti dari anggaran tersebut dengan alasan kerahasiaan negara. "Kami tahu angkanya, cuma tanya ke Sesneg saja, jawaban yang pasti," tuturnya, seraya menambahkan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk membuka data tersebut kepada publik.
Sementara itu, pengakuan Teddy Indra Wijaya mengenai penggunaan dana pribadi Presiden Prabowo justru menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Para pengamat menilai langkah tersebut bukanlah bentuk kedermawanan seorang pemimpin, melainkan indikasi adanya kelemahan dalam perencanaan anggaran lawatan kepala negara. Mereka berpendapat bahwa tindakan ini menjadi alarm bahaya bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Di sisi lain, kekhawatiran juga muncul terkait pengaburan batas antara urusan pribadi dan urusan negara. Pemakaian dana pribadi untuk menutupi kekurangan biaya dinas dinilai dapat mengaburkan akuntabilitas publik atas penggunaan anggaran negara. Para pengamat mendesak agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perencanaan anggaran perjalanan dinas presiden agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Artikel Terkait
Manchester City Ancam Bawa Kasus ke Jalur Hukum Usai Kandidat Presiden Real Madrid Klaim Bajak Erling Haaland
KPK Sita Harley Davidson, Ducati, dan Dua Porsche dari Rumah Wamen Imipas Nonaktif Silmy Karim
OJK Tegaskan Pembiayaan Bank ke Program Pemerintah Tak Bersifat Wajib
Menteri Agama: Pesantren Harus Lahirkan Pemimpin Profesional dan Adaptif, Tak Cukup Sekadar Kharismatik