Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya untuk menjadi "justice collaborator" dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah disidik oleh Kejaksaan Agung. Melalui kuasa hukumnya, Sony berjanji akan membongkar secara terperinci pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa pernyataan kesediaan kliennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum telah resmi dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi "justice collaborator". Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan. Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” kata Krisna dalam sebuah tayangan berita, Jumat (5/6/2026).
Melalui pernyataan tersebut, Sony juga berupaya membantah anggapan bahwa dirinya merupakan aktor utama di balik praktik dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi salah satu fokus penyidikan. Pernyataan ini muncul di tengah proses hukum yang telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan pejabat BGN Lodewyk Pusung.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Temuan tersebut mencakup pengaturan verifikasi SPPG untuk yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka, dugaan pemberian keuntungan secara tidak sah kepada yayasan tertentu, hingga praktik "mark-up" dalam pengadaan barang.
Penyidik juga menyoroti pengadaan barang dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan program, antara lain 21.801 unit motor listrik, 31 ribu unit tablet, 32 ribu pasang sepatu, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan terbuka terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru. “Kalau masalah pengembangan, selama ada bukti baru tentu kita akan kembangkan, karena penyidikan memang baru mulai,” ujarnya.
Editor: Bayu Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Herdman Minta Timnas Indonesia Tak Larut dalam Euforia Kemenangan 3-0 atas Oman
Putin Tolak Pertemuan Langsung dengan Zelensky, Minta Negosiasi Damai Disiapkan Ahli
MenHAN Usulkan Jabatan Manajerial Polri Bisa Diisi Sipil dalam Revisi UU Kepolisian
Kemendagri dan Metro TV Gelar Apresiasi Kepala Daerah Berprestasi 2026 Regional Jawa-Bali