Presiden Prabowo Subianto secara aktif memantau perkembangan kasus dugaan korupsi di sektor Imigrasi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, perhatian kepala negara terhadap kasus tersebut merupakan hal yang wajar, sebagaimana Presiden juga turut mencermati dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Yusril mengakui bahwa komunikasi langsung dengan Presiden terkait detail kasus imigrasi belum sempat dilakukan secara mendalam. Ia hanya bertemu sebentar dalam sebuah acara di Sentul dan tidak memiliki kesempatan untuk memberikan laporan rinci. Meski demikian, ia meyakini Presiden telah memperoleh informasi yang memadai dari sumber-sumber yang kredibel.
"Saya sendiri sempat hanya sebentar bertemu Pak Presiden pada waktu acara di Sentul, tapi tidak sempat untuk melaporkan secara detail kasus korupsi di sektor Imigrasi ini," ujar Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Yusril menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan kasus korupsi kepada Presiden bergantung pada lembaga yang menanganinya. Apabila kasus ditangani Kejagung, biasanya lembaga tersebut langsung memberikan informasi kepada kepala negara. Namun, situasi berbeda terjadi jika KPK yang menangani. Sebagai lembaga independen, KPK tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan perkembangan kasus kepada Presiden.
Meskipun demikian, Yusril menegaskan keyakinannya bahwa KPK telah menjalankan tugas pemberantasan korupsi sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ia juga menekankan bahwa Presiden memiliki cara sendiri untuk memantau situasi.
"Presiden tentu punya mata, punya telinga yang akan memantau setiap kejadian yang terjadi di negara ini," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim, bersama tujuh tersangka lainnya, diduga meraup uang hingga Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi selama kurun waktu 2022 hingga 2026. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
"Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp 145,5 miliar," ujar Setyo.
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa uang hasil dugaan pemerasan itu diperoleh dari warga negara asing, atau melalui biro jasa maupun sponsor yang mengurus permohonan izin tinggal para WNA tersebut.
Artikel Terkait
Saleh Dorong Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Edukasi dan Penggerak Ekonomi UMKM
Herdman Minta Timnas Indonesia Tak Larut dalam Euforia Kemenangan 3-0 atas Oman
Putin Tolak Pertemuan Langsung dengan Zelensky, Minta Negosiasi Damai Disiapkan Ahli
MenHAN Usulkan Jabatan Manajerial Polri Bisa Diisi Sipil dalam Revisi UU Kepolisian