Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman, atau Gus Miftah, mencuat dalam sidang kasus korupsi proyek jalur ganda kereta api Solo-Semarang. Ia disebut menerima uang Rp100 juta dari terpidana kasus tersebut. Namun, Gus Miftah mengaku tidak mengenal saksi yang menyebut namanya dan justru mempertanyakan kapasitasnya saat menerima uang itu.
Dalam kanal YouTube-nya, Gus Miftah mengaku kaget saat namanya disebut dalam sidang kasus korupsi Bupati Pati Sudewo. "Ternyata saya dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi sebesar Rp100 juta," katanya, Selasa (21/7/2026). Saksi bernama Dheky Martin, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, menyebut nama Gus Miftah dalam persidangan.
Gus Miftah mengaku tidak kenal dengan Dheky. Ia mempertanyakan dalam kapasitas apa ia menerima uang tersebut. "Saya rakyat biasa, hanya pendakwah, tapi ya mohon maaf, bisa jadi saya lupa," ujarnya. Jika ternyata ia pernah menerima uang itu, ia berjanji akan mengembalikannya. Menurutnya, sebagai pendakwah yang sering didatangi tamu, ada kemungkinan ia menerima pemberian untuk pesantren.
"Walaupun saya merasa nggak kenal, namun seandainya yang bersangkutan pernah mengundang ngaji atau sowan ke pondok, kemudian memberikan sesuatu, saya bersedia mengembalikan," tegasnya. Ia menambahkan, "Seandainya saya lupa, hari ini Rp100 juta pun akan langsung saya kembalikan."
Nama Gus Miftah muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Dheky Martin yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (13/7). Jaksa menyebut Gus Miftah menerima Rp100 juta, dan keterangan itu tidak dibantah Dheky yang telah menjadi terpidana. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan tersebut menjadi fakta penting di persidangan. "Aliran uang ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir ke pihak lain," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/7).
Budi menambahkan, fakta persidangan akan dianalisis jaksa untuk menentukan perlu pengembangan atau tidak. KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Gus Miftah sebagai saksi, tergantung kebutuhan pemeriksaan. "Kita tunggu nanti, ini baru muncul di persidangan kemarin. Hakim akan melihat aliran uang tersebut dalam proses pembuktian perkara pokok," pungkasnya.
Artikel Terkait
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Sejam Sebelumnya Nonton Final Piala Dunia
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat
Wakil Ketua DPR Soroti Biaya Politik sebagai Pemicu Korupsi Kepala Daerah
KPK: Kasus Bupati Lombok Barat Ironi di Tengah Krisis Air Bersih