Kapolda NTT Peringatkan Keras Produsen Senjata Api Rakitan, Ancam Tindak Tegas

- Jumat, 05 Juni 2026 | 00:40 WIB
Kapolda NTT Peringatkan Keras Produsen Senjata Api Rakitan, Ancam Tindak Tegas

Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Rudi Darmoko, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pihak yang masih memproduksi senjata api rakitan di wilayah hukumnya. Ancaman tegas itu disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus konvensional yang dipimpin langsung oleh Kapolda di Markas Kepolisian Daerah NTT, Kamis (4/6/2026). Menurut dia, keberadaan senjata ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial yang dapat menimbulkan korban jiwa.

“Kami mengimbau dengan tegas agar seluruh pihak yang masih melakukan pembuatan senjata api rakitan segera menghentikan kegiatannya. Jika masih ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Irjen Rudi Darmoko dalam kesempatan tersebut.

Kapolda mencontohkan sejumlah konflik sosial di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, yang diperparah dengan penggunaan senjata rakitan. Ia menilai situasi itu menjadi bukti nyata bahwa peredaran dan penggunaan senjata ilegal dapat mengganggu stabilitas keamanan masyarakat secara luas. “Kita mengetahui bahwa senjata api rakitan menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya konflik sosial, termasuk yang pernah terjadi di wilayah Pulau Adonara. Karena itu, keberadaan senjata-senjata seperti ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Secara khusus, Kapolda mengingatkan pemilik maupun pengelola home industry yang masih memproduksi senjata api rakitan agar segera menghentikan aktivitasnya sebelum aparat penegak hukum mengambil tindakan. “Jangan sampai aktivitas tersebut justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Irjen Rudi Darmoko menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama kepolisian. Oleh karena itu, segala bentuk kepemilikan maupun pembuatan senjata api ilegal akan menjadi perhatian serius dan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kapolda juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mencegah peredaran senjata api rakitan di NTT. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas produksi, penyimpanan, maupun peredaran senjata ilegal di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembuatan, penyimpanan, maupun peredaran senjata api rakitan di lingkungannya. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mencegah potensi konflik dan menjaga kedamaian di NTT,” ujar Kapolda.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar