Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, yang digelar pada Selasa malam, 28 Juli 2026. Salah satu tersangka adalah anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di internal KPK.
Anggota Polri tersebut adalah Iptu Setya Budi Dias Oktaviano. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang dengan memanfaatkan posisinya untuk membocorkan informasi penyelidikan korupsi. Bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Setya menakut-nakuti Anom dengan dalih bisa mengurus perkara dugaan suap proyek dan jual beli jabatan yang tengah membelit sang bupati di KPK.
KPK membagi kasus ini ke dalam dua klaster. Klaster pertama adalah kasus pokok yang menjerat Anom Widiyantoro dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris atau Gus Haris. Mereka diduga melakukan pemerasan dan menerima suap dari para ASN dan pihak swasta terkait lelang jabatan dan proyek infrastruktur. Uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp1,98 miliar.
Klaster kedua adalah pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK. Uang hasil korupsi yang dikumpulkan Anom justru diperas kembali oleh Setya Budi Dias dan ayahnya dengan iming-iming pengurusan perkara agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan. Dari rangkaian OTT, KPK mengamankan total barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp2,7 miliar.
Keempat tersangka yang kini telah resmi ditahan KPK adalah Anom Widiyantoro, Setya Budi Dias Oktaviano, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris. Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dari OTT Bupati Pemalang
MAKI Nilai Kasus Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka Bukti Penurunan Kualitas Lembaga
KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Asuransi Perkapalan PT Jasindo
KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang