Pengadilan Tinggi Singapura resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Paulus Tannos, buron kasus korupsi pengadaan e-KTP, terkait upaya ekstradisinya. Meski demikian, proses penyerahan tersangka ke Indonesia belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat karena masih harus menunggu tahapan persidangan pendahuluan atau committal hearing yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sidang committal hearing tersebut akan menjadi ajang penyampaian pendapat akhir dari masing-masing pihak. Pemerintah Indonesia akan diwakili oleh Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura, sementara Paulus Tannos akan didampingi oleh penasihat hukumnya. Pernyataan ini disampaikan Budi kepada wartawan pada Jumat, 5 Juni 2026.
Menurut Budi, putusan terkait ekstradisi baru dapat dijatuhkan segera setelah proses committal hearing rampung. Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan tersebut bisa saja keluar pada tahap persidangan yang sama atau justru pada tahap berikutnya, tergantung pada dinamika yang berkembang di ruang sidang.
Di sisi lain, Budi menambahkan bahwa Paulus Tannos masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum apabila putusan ekstradisi tidak berpihak padanya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Ekstradisi Singapura yang memberikan hak kepada subjek ekstradisi untuk melawan keputusan pengadilan. “Sesuai extradition act, subjek ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi,” ujarnya.
Artikel Terkait
Otoritas Palestina Desak AS Hentikan Aneksasi Israel demi Cegah Kekacauan Kawasan
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator Bongkar Korupsi SPPG
Kuasa Hukum Bantah Video Viral Sarwendah Sindir Ruben Onsu
Rusia Masuk Daftar Hitam PBB atas Dugaan Kekerasan Seksual di Zona Konflik, Moskow Protes