Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya 96 rekening bank yang diduga kuat digunakan untuk menampung dan menyamarkan aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kasus ini menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai pihak yang diduga terlibat.
Temuan tersebut menjadi salah satu pijakan utama penyelidikan KPK terhadap perkara yang mengguncang lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa keberadaan puluhan rekening itu terdeteksi setelah lembaganya melakukan analisis transaksi keuangan secara kolaboratif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan hasil penelusuran, sebanyak 96 rekening tersebut diketahui terkait dengan 35 pegawai di lingkungan Imipas dalam rentang waktu 2019 hingga 2025. “Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
KPK menduga rekening-rekening itu sengaja dipakai untuk menyamarkan asal-usul dana. Modus yang ditemukan cukup beragam, mulai dari penggunaan rekening atas nama kerabat, anggota keluarga, hingga petugas kebersihan dan office boy. Bahkan, terdapat pula rekening yang diduga diperoleh dari pihak tertentu untuk menampung transaksi keuangan.
“Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli,” tambah Setyo.
Menurut KPK, pola tersebut sengaja dirancang agar aliran dana tidak langsung terhubung dengan pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik pemerasan dalam pengurusan layanan keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan sementara, total perputaran uang pada 96 rekening itu mencapai sekitar Rp366,7 miliar.
Menariknya, hanya sebagian kecil dana yang tercatat berasal dari penghasilan resmi para pemilik rekening. KPK mencatat sekitar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen dari total dana merupakan gaji dan tunjangan. Sementara itu, sisanya yang mencapai Rp357 miliar atau 97 persen diduga berasal dari berbagai transaksi yang berkaitan dengan layanan keimigrasian, termasuk pengurusan izin tinggal dan kebutuhan administrasi warga negara asing.
Artikel Terkait
Otoritas Palestina Desak AS Hentikan Aneksasi Israel demi Cegah Kekacauan Kawasan
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator Bongkar Korupsi SPPG
Kuasa Hukum Bantah Video Viral Sarwendah Sindir Ruben Onsu
Rusia Masuk Daftar Hitam PBB atas Dugaan Kekerasan Seksual di Zona Konflik, Moskow Protes