Pemerintah memastikan akan menghormati seluruh proses hukum yang tengah dijalani Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, setelah yang bersangkutan resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan sementara, Silmy terjerat kasus korupsi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. “Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK,” ujarnya kepada awak media, Kamis (4/6/2026).
Di sisi lain, Prasetyo menegaskan bahwa status jabatan yang masih melekat pada Silmy akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dan berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Prasetyo juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk memastikan pelayanan publik di lingkungan kementerian tetap berjalan tanpa hambatan. “Dan kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Rektor UNM Tegaskan Tak Ada Keraguan atas Swasembada Pangan Indonesia
Mahfud MD Luncurkan Buku Baru, Ungkap Keresahan terhadap Penegakan Hukum di Indonesia
Verifikasi Pupuk Indonesia: Tak Ada Pelanggaran HET di Dua Kecamatan Bone
Harga Emas Antam Kembali Turun, Kini Dibanderol Rp2.759.000 per Gram