Realisasi anggaran gaji ke-13 tahun 2026 telah mencapai angka signifikan, menembus Rp24,05 triliun hingga sore hari tanggal 2 Juni 2026. Kementerian Keuangan mencatat dana tersebut telah diterima oleh lebih dari 5,5 juta aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri, dan para pensiunan. Pembayaran untuk pegawai di instansi pemerintah pusat mendominasi serapan anggaran ini.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantono, mengungkapkan bahwa realisasi untuk aparatur pusat mencapai Rp13,9 triliun. Anggaran itu disalurkan kepada 2.353.392 pegawai dan personel, mencakup Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit TNI, anggota Polri, hingga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
“Aparatur negara pada pemerintah pusat, jumlah realisasi gaji ke-13 yang telah dibayarkan sebesar Rp13,9 triliun untuk 2.353.392 pegawai atau personil,” ujar Deni dalam keterangan resmi, Rabu (3/6/2026).
Jika dirinci per sektor, alokasi terbesar untuk Pegawai Negeri Sipil mencapai Rp7,559 triliun bagi 902.265 pegawai. Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menerima Rp1,203 triliun untuk 387.311 pegawai. Di sektor keamanan, anggota Polri menyerap dana Rp1,897 triliun untuk 477.433 personel, dan prajurit TNI mendapat jatah Rp3,078 triliun bagi 574.824 personel. Adapun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri menerima Rp132,8 miliar yang dialokasikan untuk 11.559 pekerja.
Dari sisi kelembagaan, sebanyak 8.838 satuan kerja atau setara 99,3 persen dari total satker di Indonesia telah merampungkan proses pembayaran hak pegawai ini. Di luar pegawai aktif, negara juga mendistribusikan dana senilai Rp9,733 triliun kepada kelompok pensiunan. Angka ini menjangkau 3.097.677 penerima, atau mencakup sekitar 79,27 persen dari total target.
Eksekusi pembayaran pensiunan dijalankan melalui dua badan jaminan sosial negara. PT Taspen berhasil mendistribusikan Rp8,309 triliun untuk 2.600.927 orang, mencapai progres 76,79 persen. Sementara itu, PT Asabri menyalurkan Rp1,424 triliun untuk 496.750 pensiunan dengan progres tinggi hingga 97,61 persen.
Di sisi lain, proses pencairan bagi pegawai di lingkungan pemerintah daerah masih berada di fase awal. Hingga 2 Juni 2026, baru tercatat lima pemda dari total 546 instansi daerah yang sudah merealisasikan pencairan. Total dana yang bergulir untuk aparatur daerah baru menyentuh Rp414,6 miliar bagi 72.854 orang.
Pemberian gaji ke-13 merupakan kebijakan tahunan pemerintah yang bertujuan menjaga kesejahteraan dan stabilitas ekonomi para aparatur negara. Landasan operasional penyaluran tahun ini bertumpu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas. Sebagai panduan teknis, Menteri Keuangan menetapkan aturan pelaksana melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana ditetapkan paling cepat pada 2 Juni 2026, yang memicu gelombang pencairan massal pada tanggal tersebut melalui pengajuan Surat Perintah Membayar Langsung ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Artikel Terkait
Ji Chang Wook Kena Audit Pajak Khusus dan Denda Miliaran Won, Agensi Buka Suara
Laporan Diskriminasi di Jerman Tembus Rekor Tertinggi pada 2025, Komisaris Federal Desak Perlindungan Hukum Diperluas
Klaim Kompensasi Rp5,3 Triliun untuk Manchester United dari Piala Dunia 2026 Ternyata Keliru
Kejagung Tahan Dua Mantan Wakil Kepala BGN, Lengkapi Tiga Tersangka Kasus Jual Beli Titik Dapur MBG