Proses penebusan pupuk bersubsidi di Kecamatan Amali dan Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku. Kepastian ini diperoleh setelah tim verifikasi lapangan dari PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama pelaku usaha distribusi melakukan pemeriksaan secara langsung dan tidak menemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran pupuk di dua wilayah tersebut.
Modernasasi, pemilik CV Semoga Raya yang bertindak sebagai Pelaku Usaha Distribusi (PUD) untuk wilayah Kecamatan Cina, menyampaikan temuan tersebut. Sementara itu, distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Amali ditangani oleh CV Sahabat Tani. Ia menegaskan bahwa tidak ditemukan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET di kedua kecamatan tersebut.
“Penebusan pupuk bersubsidi di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone tidak ditemukan adanya pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, begitupun di Kecamatan Amali,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Menurut Modernasasi, informasi mengenai adanya biaya penebusan yang melebihi HET muncul karena adanya kesepakatan antara petani dan pemilik kios terkait layanan pengantaran pupuk hingga ke lokasi tanam. Selisih biaya yang dibayarkan petani bukan merupakan kenaikan harga pupuk, melainkan biaya transportasi dan jasa bongkar muat yang disepakati secara sukarela.
“Biaya tambahan tersebut merupakan ongkos kirim agar pupuk yang ditebus dapat diantar langsung ke lahan pertanian oleh pihak kios,” jelasnya.
Modernasasi juga menegaskan bahwa kios resmi yang berada di bawah pengelolaannya tidak melakukan praktik penjualan pupuk bersubsidi secara paket dengan produk lain. Seluruh transaksi telah terintegrasi dengan sistem digital i-Pubers yang memungkinkan proses penyaluran dipantau secara real time.
“Penjualan pupuk bersubsidi di kios kami sudah terkoneksi dengan sistem i-Pubers, sehingga seluruh transaksi tercatat dan dapat dipantau. Tidak ada praktik penjualan pupuk subsidi yang dipaketkan dengan produk lain,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah informasi yang sebelumnya menyebut adanya kios atau pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET maupun mewajibkan pembelian produk lain sebagai syarat mendapatkan pupuk subsidi. PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan telah melakukan konfirmasi dan verifikasi langsung menyusul munculnya informasi dugaan pelanggaran tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET maupun penyaluran yang melanggar regulasi.
Perusahaan juga memastikan bahwa selisih biaya yang dibayarkan petani merupakan pembayaran sukarela atas jasa pengantaran dan tenaga bongkar muat, yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara petani dan pihak kios. Berdasarkan ketentuan terbaru, HET pupuk bersubsidi yang berlaku saat ini antara lain pupuk Urea sebesar Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak ukuran 50 kilogram. Untuk NPK Phonska ditetapkan Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak 50 kilogram.
Sementara itu, pupuk NPK khusus kakao memiliki HET Rp2.640 per kilogram atau Rp132.000 per sak 50 kilogram. Adapun pupuk ZA ditetapkan Rp1.360 per kilogram atau Rp68.000 per sak 50 kilogram, serta pupuk organik Rp640 per kilogram atau Rp25.600 per sak ukuran 40 kilogram.
Sebagai BUMN yang mendapat amanah menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani, Pupuk Indonesia menegaskan komitmennya menjaga integritas distribusi dan memastikan pupuk tersedia serta tersalurkan tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku. Senior Manager Regional 4A Pupuk Indonesia, Sukodim, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran dalam proses distribusi pupuk bersubsidi.
“Pupuk Indonesia tidak akan menoleransi pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti, perusahaan akan melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada distributor maupun kios yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Sukodim.
Dengan hasil verifikasi tersebut, distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Amali dan Kecamatan Cina dinyatakan berjalan sesuai ketentuan. Hal ini sekaligus memberikan kepastian kepada petani bahwa penyaluran pupuk subsidi di wilayah tersebut tetap diawasi secara ketat dan transparan.
Artikel Terkait
Kejagung: Penyelidikan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang Seret Mantan Kepala BGN Baru Berjalan Sepekan
KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Pemerasan Pengurusan Dokumen Imigrasi, Nilai Capai Ratusan Miliar
Rektor UNM Tegaskan Tak Ada Keraguan atas Swasembada Pangan Indonesia
Mahfud MD Luncurkan Buku Baru, Ungkap Keresahan terhadap Penegakan Hukum di Indonesia