Sepanjang sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak berdiri pada 2002 hingga Juli 2026, belum ada satu pun kepala daerah di Provinsi Sumatera Barat baik gubernur, bupati, maupun wali kota yang pernah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Fakta ini mencuat dari data internal KPK yang menunjukkan bahwa meskipun korupsi di daerah masih marak, Sumatera Barat menjadi satu-satunya provinsi yang belum mencatatkan OTT terhadap pejabat eksekutif tertinggi di tingkat lokal.
Meski demikian, bukan berarti KPK sama sekali tidak pernah menggelar OTT di provinsi tersebut. Sejumlah operasi tetap dilakukan, namun sasarannya bukan kepala daerah. Pada 2016, KPK menangkap tangan dua anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat: Irman Gusman dalam kasus kuota gula impor, dan Putu Sudiartana terkait proyek jalan di Sumbar. Keduanya adalah wakil rakyat, bukan pejabat eksekutif daerah.
Selain itu, OTT skala lokal juga pernah menyasar aparatur sipil negara (ASN), perangkat desa, dan aparat penegak hukum di wilayah Sumatera Barat. Kasus yang menjerat mereka umumnya terkait pungutan liar atau pemerasan. Namun, posisi mereka bukan sebagai kepala daerah eksekutif, sehingga tidak tercatat dalam kategori kepala daerah yang terkena OTT.
Artikel Terkait
KPK Periksa Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed dalam OTT Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed yang Lolos Jalur Mandiri Tetap Bisa Kuliah
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka OTT