Wamen Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK Usai Ditetapkan dalam OTT Dugaan Korupsi Dokumen WNA

- Rabu, 03 Juni 2026 | 23:30 WIB
Wamen Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK Usai Ditetapkan dalam OTT Dugaan Korupsi Dokumen WNA

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Juni 2026 malam. Langkah ini diambil sebagai respons atas permintaan lembaga antirasuah agar ia menyerahkan diri terkait dugaan korupsi dalam pengurusan dokumen warga negara asing (WNA).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Silmy tiba sekitar pukul 22.35 WIB dengan mengenakan kemeja batik. Ia mendapat pengawalan ketat dari empat ajudan yang mendampinginya. Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM periode 2023–2024 itu memilih bungkam saat dihadang oleh awak media. Ia terus berjalan memasuki lobi gedung tanpa memberikan sepatah kata pun terkait kasus yang menjeratnya.

Sikap serupa ia tunjukkan ketika mengisi daftar nama di meja resepsionis. Silmy tetap diam dan tidak menjawab pertanyaan wartawan yang terus berusaha menggali keterangan. Tak lama setelah itu, ia berjalan menuju ruang pemeriksaan untuk menghadapi tim penyidik KPK.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Silmy masuk dalam daftar pihak yang akan diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan kantor imigrasi Jakarta Barat. Budi mengimbau agar Silmy bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri demi kelancaran proses hukum yang tengah berjalan.

“Untuk itu kami mengimbau agar yang bersangkutan juga bisa kooperatif sehingga dapat membantu dalam proses penanganan perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan di Kompleks KPK Merah Putih, Rabu, 3 Juni 2026.

Sementara itu, KPK diketahui telah menggelar serangkaian operasi tangkap tangan di wilayah DKI Jakarta sejak Selasa, 2 Juni 2026 malam. Dalam operasi tersebut, tim satuan tugas KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk seorang pejabat dari instansi keimigrasian di Jakarta Barat. Penindakan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan dokumen warga negara asing.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags