KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong ke Pemkot Bengkulu

- Senin, 03 Agustus 2026 | 23:48 WIB
KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong ke Pemkot Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pengembangan ini mengarah pada dugaan praktik serupa yang melibatkan pihak swasta di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan indikasi pemberian lain yang diterima Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, dari pihak swasta. Dari temuan itu, penyidik menelusuri dan menduga pihak swasta yang sama juga memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara di Pemkot Bengkulu terkait sejumlah proyek.

"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR," kata Budi kepada wartawan, Senin (3/8).

Pada Senin itu, KPK memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, sebagai saksi. Budi menjelaskan, dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di Pemkot Bengkulu berkaitan dengan proyek pengelolaan limbah di Dinas PUPR hingga proyek-proyek di Dinas Kesehatan.

"Karena dugaan penerimaan oleh PN Kota Bengkulu ini berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di sana, salah satunya adalah proyek pengelolaan limbah, termasuk juga proyek-proyek di Dinas Kesehatan," ucap Budi.

Meski demikian, Budi menegaskan pengembangan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru karena penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

"Masih tahap awal untuk pengembangan penyidikannya dan belum ada penetapan tersangka, KPK masih menggunakan sprindik umum," tuturnya.

Geledah Rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait pengembangan kasus ini, termasuk rumah Noprisman. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai itu ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu.

"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7).

Kasus Rejang Lebong

Dalam kasus Rejang Lebong, KPK mengusut sejumlah pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong dengan total anggaran Rp 91,13 miliar pada tahun 2026.

Pada Februari 2026, terjadi pertemuan di rumah dinas Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, dan B. Daditama selaku swasta yang juga orang kepercayaan bupati. Mereka membicarakan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPRPKP yang belum berjalan, termasuk siapa saja yang akan mengerjakannya serta besaran fee sekitar 10-15% dari nilai proyek yang harus disetorkan bila mendapat pekerjaan tersebut. Sebab, disebut bahwa Fikri butuh uang menjelang Lebaran.

Setelah pengaturan tersebut, Fikri diduga menuliskan inisial rekanan pada lembar rekap pekerjaan fisik yang akan mengerjakan proyek di Dinas PUPRPKP. Dia kemudian mengirimkannya melalui pesan WhatsApp kepada Daditama selaku orang kepercayaannya. Kesepakatan tersebut kemudian ditawarkan kepada para rekanan kontraktor. Ada kemudian 3 kontraktor yang mencapai kesepakatan, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi.

"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta," ungkap Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Total ada lima tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini, yakni:

Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030; Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP; Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagger Abadi. Kelimanya sudah ditahan KPK.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags