BGN Tetapkan Keracunan MBG sebagai Kejadian Fatal, Berlakukan Sanksi Tegas

- Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:00 WIB
BGN Tetapkan Keracunan MBG sebagai Kejadian Fatal, Berlakukan Sanksi Tegas

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengubah status kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari sekadar kejadian menonjol menjadi kejadian fatal. Perubahan ini diambil sebagai respons atas risiko yang ditimbulkan terhadap keselamatan jiwa dan kesehatan penerima manfaat.

Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa kebijakan zero tolerance kini berlaku untuk setiap insiden keracunan. Menurutnya, kasus semacam ini tidak bisa lagi dianggap enteng karena menyangkut nyawa dan kondisi kesehatan seseorang.

"Kasus keracunan bukan lagi sebagai kejadian menonjol. Sesuai dengan rapat tadi kami putuskan bahwa keracunan itu menjadi namanya kejadian fatal. Ini menyangkut nyawa seseorang, menyangkut kondisi kesehatan seseorang," ujarnya, Senin (3/8/2026).

Sebagai langkah tindak lanjut, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam kasus keracunan akan langsung dihentikan sementara operasionalnya. Penangguhan ini berlaku hingga proses investigasi selesai dilakukan.

"Setiap ada kasus keracunan maka sanksi tegas kita berlakukan. Yang pertama adalah langsung dapur atau SPPG yang ada itu kemudian kami suspend sambil kita lihat. Pas di-suspend kemudian kita investigasi," jelas Sudaryono.

Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar bagi BGN untuk menentukan sanksi lanjutan. Lembaga ini juga akan menilai apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran lain yang dilakukan oleh pengelola SPPG.

Pencopotan Kepala SPPG

BGN telah mencopot 137 Kepala SPPG di berbagai daerah akibat beragam pelanggaran dalam pelaksanaan program MBG. Salah satunya adalah Kepala SPPG Karangturi, Semarang, yang menangani dapur penyebab kasus keracunan di SMKN 6 Semarang.

Selain kasus keracunan, pencopotan juga dilakukan terhadap kepala SPPG yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, termasuk penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana program.

"Jadi status atau kejadian keracunan tidak boleh terjadi lagi. Zero tolerance terhadap kasus keracunan. Ini menyangkut nyawa, menyangkut kondisi kesehatan dan keamanan dari anak-anak kita, ibu hamil, menyusui, dan balita-balita kita," tegas Sudaryono.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags