Bareskrim Polri akhirnya memeriksa seorang selebgram asal Makassar berinisial APG terkait dugaan penyalahgunaan gas dinitrogen oksida (N2O) atau yang dikenal sebagai gas tertawa dalam produk Whip Pink. Pemeriksaan dilakukan setelah video yang memperlihatkan APG bersama selebgram lain berinisial ZNM menghirup zat tersebut viral di media sosial.
Dalam proses pemeriksaan, APG mengakui perbuatannya. Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri, mengungkapkan bahwa selebgram itu telah membeli dan menggunakan produk tersebut hingga belasan kali.
"Yang bersangkutan juga sudah melakukan pembelian selama sebanyak 15 kali dan mengaku mendapatkan efek euforia atau fly pada saat menggunakan produk tersebut," kata Fajri kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Fajri menjelaskan, APG mulai mengonsumsi zat tersebut sejak September 2025 dan baru berhenti pada Januari 2026. Alasan di balik penggunaan tersebut, menurut pengakuan APG, hanyalah untuk mencari ketenangan sesaat.
"Untuk mencari sensasi ya. Dugaannya untuk mencari sensasi, sensasi fly dan ini apa namanya, sensasi dia ada efek-efek tertentu yang digunakan untuk merasakan ketenangan dan sensasi kebahagiaan," tuturnya.
Efek yang ditimbulkan dari menghisap gas tersebut, lanjut Fajri, tergolong singkat namun berbahaya. Durasi efek yang pendek justru memicu pengguna untuk mengulangi pemakaian secara terus-menerus.
"Nge-fly (efeknya) dan dia hanya berdurasi beberapa saat saja. Artinya kalau bisa kita sampaikan mungkin dugaannya sekitar 15 sampai 20 menit," ujarnya.
"Sehingga begitu merasakan sensasi, karena dia naiknya cepat turunnya juga cepat, dia menggunakan berulang-ulang. Itulah yang berbahaya," pungkas Fajri.
Sementara itu, Polri telah mengusulkan agar gas dinitrogen oksida dalam tabung Whip Pink dimasukkan ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika. Langkah ini dinilai mendesak mengingat maraknya penyalahgunaan zat tersebut dan sulitnya penindakan hukum akibat celah regulasi yang ada.
Usulan tersebut disampaikan Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, dalam diskusi bertajuk 'Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink)' di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Zulkarnain menjelaskan, saat ini penindakan hukum terhadap penyalahgunaan gas tertawa dalam tabung Whip Pink belum bisa dilakukan. Sebab, belum ada payung hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran di lapangan.
Secara medis, gas N2O memang diakui sebagai obat anestesi jika dicampur oksigen. Namun produk Whip Pink yang beredar di pasaran mengandung N2O murni dengan label yang menyatakan tidak untuk kesehatan.
"Kami mau nindak pakai UU Kesehatan Nomor 17 tidak bisa karena mereka berlindung di balik label 'bukan untuk kesehatan'. Kalau pakai UU Pangan, mereka bersembunyi di balik skema business to business (B2B)," ujar Zulkarnain.
Karena itu, Polri merekomendasikan dua langkah strategis. Dalam jangka pendek, Polri mendorong BPOM untuk memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia Edisi VI sebagai sediaan farmasi, merujuk pada standar Farmakope di negara lain seperti Amerika Serikat.
"Kalau sudah (masuk) dalam Buku Farmakope, kami bisa melakukan penindakan dengan Undang-Undang Kesehatan," ujarnya.
Rekomendasi lainnya adalah memasukkan zat N2O ke dalam lampiran UU Narkotika. Menurut dia, kebijakan ini dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran N2O.
"Saran kami, ini ditingkatkan ke lampiran Undang-Undang Narkotika sehingga pengawasan, penggunaan, dan penindakannya bisa dilakukan secara bersama-sama," kata Zulkarnain.
"Walau sudah masuk ke (kategori) narkotika, semua penggunaan N2O walaupun ada di bidangnya, pasti diawasi, bisa diawasi. Bukan artinya menghalangi mereka di bidang-bidang yang lain, tetapi diawasi," pungkasnya.
Artikel Terkait
PBVSI Akan Proses Pengunduran Diri Megawati, Rivan, dan Nizar Lewat Dewan Kehormatan
Bareskrim Periksa Selebgram APG soal Penyalahgunaan Gas Tertawa, Polri Usul N₂O Masuk UU Narkotika
Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Warga di Pasar Kemis Berawal dari Penyiraman Air ke Jalan
KPK Geledah Rumah Wamen Imipas Silmy Karim, Ia Serahkan Diri ke Penyidik