Hukuman Gibran Huzaifah Dipotong Jadi 6 Tahun Penjara

- Minggu, 19 Juli 2026 | 11:35 WIB
Hukuman Gibran Huzaifah Dipotong Jadi 6 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung memangkas masa hukuman mantan bos eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy atau Gibran Huzaifah, dalam kasus penggelapan investasi. Vonis yang semula lebih berat kini dikurangi menjadi enam tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun; dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, dan apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 320 hari," demikian amar putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Minggu (19/7/2026).

Hukuman denda Rp2 miliar yang dijatuhkan justru lebih besar dibanding vonis awal. Hakim menyatakan Gibran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memerintahkan perampasan sejumlah aset milik Gibran untuk mengembalikan kerugian korban. Salah satu aset yang dirampas adalah rumah terdakwa yang berlokasi di Bandung.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags