Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyoroti skandal besar yang melibatkan startup eFishery. Ia mengungkapkan bahwa dana pensiun aparatur sipil negara (ASN) Malaysia ikut raib akibat kasus tersebut.
Kasus eFishery pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari whistleblower. Investigasi awal oleh FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir USD 600 juta dalam periode sembilan bulan hingga September 2024.
Pada 15 Desember 2024, situs berita DealStreetAsia menerbitkan laporan dugaan fraud yang dilakukan eFishery. Kasus ini terungkap saat startup berstatus unicorn tersebut baru saja mendapat pendanaan seri D sebesar USD 200 juta.
Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap dugaan manipulasi laporan keuangan eFishery sejak awal 2024. Berdasarkan temuan internal, pemalsuan laporan keuangan dilakukan oleh mantan CEO dan Chief Financial Officer (CFO) sejak awal 2024.
Vonis 9 Tahun untuk CEO
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada CEO eFishery, Gibran Huzaifah. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus manipulasi laporan keuangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Gibran diadili bersama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Selain hukuman penjara, Gibran juga didenda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara," ujar hakim saat membacakan putusan di PN Bandung, Rabu (29/4/2026).
Artikel Terkait
Hukuman Gibran Huzaifah Dipotong Jadi 6 Tahun Penjara
PM Malaysia Sebut Dana Pensiun ASN Rugi Rp875 Miliar Akibat Kasus Fraud eFishery
Skandal eFishery Seret Dana Pensiun Malaysia, MACC Mulai Investigasi
Harga Minyak RI Turun 21,69% Imbas Meredanya Ketegangan Timur Tengah