Direktorat Jenderal Imigrasi buka suara terkait kabar viral tentang warga negara asing (WNA) asal Israel yang tinggal dan membuka usaha di Bali. Mereka disebut masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan paspor dari negara lain.
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Eko Budianto, menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki mekanisme calling visa bagi sejumlah negara. Pemegang paspor dari negara-negara tersebut, termasuk Israel, harus melalui proses verifikasi dan persetujuan yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, bukan hanya Imigrasi.
"Salah satunya adalah Israel. Jadi verifikasinya tidak kemudian dari pihak imigrasi, persetujuan tidak dari imigrasi," kata Eko dalam media briefing di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Agustus 2026.
Meski demikian, Eko menyebut kendala muncul karena Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal atau single citizenship. Kebijakan ini berbeda dari sejumlah negara lain yang mengizinkan warganya memiliki dua atau lebih kewarganegaraan atau multiple citizenship. Kondisi ini, menurut Eko, yang memungkinkan WNA asal Israel masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor dari negara lain yang dimilikinya.
"Ini yang menjadi isu di luar negeri, sehingga warga negara Israel kadang-kadang mereka itu punya kewarganegaraan-kewarganegaraan lain," tuturnya. Dalam beberapa kasus yang ditemui pihaknya, warga Israel tersebut memasuki wilayah Indonesia menggunakan paspor resmi dari negara seperti Portugal, Jerman, hingga Yunani.
Sebelumnya, kabar mengenai keberadaan WNA asal Israel di Bali ramai diperbincangkan setelah beredar unggahan yang menunjukkan aktivitas sejumlah merek di Bali. Sejumlah akun mempertanyakan bagaimana mereka dapat masuk ke Indonesia untuk berlibur, tinggal, bekerja, hingga menjalankan usaha seperti kafe, biro perjalanan, hingga menjadi pemandu wisata.
Beda dengan Malaysia
Sementara itu, Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menegaskan akan segera mendeportasi setiap warga negara Israel yang kedapatan memasuki atau berada di wilayah Malaysia. Langkah tegas ini diambil setelah muncul laporan mengenai adanya warga Israel yang diduga menggunakan paspor kewarganegaraan ganda untuk mengecoh petugas imigrasi.
Isu ini mencuat menyusul laporan mengenai adanya komunitas startup dan program pendidikan jaringan bernama Network School di kawasan Forest City, Johor, yang diduga diikuti oleh warga negara Israel.
Anwar juga menegaskan bahwa pemerintahannya tidak takut terhadap ancaman Amerika Serikat (AS) terkait kebijakannya yang melarang masuk dan tetap akan mengusir seluruh warga negara Israel dari wilayah Malaysia. Sikap tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen membela Palestina dan menentang tindakan genosida serta penindasan yang dilakukan oleh Israel.
Anggota parlemen AS mengancam akan meninjau kembali hubungan ekonomi-keamanan dan menangguhkan bantuan jika Malaysia tidak mencabut kebijakan anti-Israel tersebut. Menanggapi hal itu, Anwar menyatakan "masa bodoh" dengan gertakan politisi AS. Ia menekankan bahwa Malaysia adalah negara merdeka dan berdaulat yang berhak menentukan sikap politiknya sendiri.
Pemerintah Malaysia tidak akan berkompromi dan siap mendeportasi warga negara Israel, termasuk mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda jika ditemukan di Malaysia. Anwar mengklarifikasi bahwa kebijakan ini murni berdasarkan aspek kewarganegaraan dan politik luar negeri terhadap negara Israel, bukan ditujukan kepada masyarakat etnis Yahudi secara umum.
Anwar juga mengkritik moralitas para politisi Washington yang sibuk menekan negara lain tetapi menutup mata terhadap krisis kemanusiaan dan pembunuhan massal anak-anak serta wanita di Gaza.
Artikel Terkait
Mengapa Iran Menahan Diri dari Serangan ke Israel? Analisis di Balik Strategi Teheran
Imigrasi Buka Suara soal WNA Israel Masuk dan Tinggal di Bali
Imigrasi Buka Suara soal Warga Israel yang Disebut Bisa Masuk dan Tinggal di Bali
PM Malaysia Anwar Ibrahim Jalani Operasi Laparoskopi, Kini dalam Pemulihan