Gelombang Penolakan LGBT Meluas, Warga dan Ormas Desak Pemerintah Bertindak Tegas

- Minggu, 19 Juli 2026 | 11:51 WIB
Gelombang Penolakan LGBT Meluas, Warga dan Ormas Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Gelombang penolakan terhadap gerakan LGBT kembali memanas di sejumlah daerah. Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Karawang (AMK) pada 10 Juni 2026 mendesak pemerintah daerah setempat untuk mencabut izin tempat hiburan malam dan night club yang dianggap menjadi sarang penyimpangan seksual. Aksi serupa juga terjadi di Bogor, di mana sekelompok pemuda melakukan aksi bersih-bersih boti di ruang publik sebagai bentuk protes terhadap pengaruh LGBT.

Pemicu aksi massa ini adalah penggerebekan pesta gay oleh aparat di sebuah tempat hiburan malam di Karawang pada awal Juni 2026. Tak lama kemudian, penggerebekan serupa terjadi di sebuah vila di kawasan Puncak, Bogor, pada 22 Juni. Dengan modus family gathering, sebanyak 74 laki-laki dan 1 perempuan diamankan. Acara berkedok pertemuan keluarga itu ternyata menjadi ajang berkumpulnya komunitas LGBT. Pesta gay juga digerebek di Jakarta Selatan dan Palu.

Masyarakat merasa resah karena perilaku LGBT dinilai membahayakan generasi muda. Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim sangat menentang keberadaan mereka. Konstitusi dan norma agama tidak memberikan ruang bagi perilaku tersebut.

Sikap Pemerintah

Menanggapi fenomena ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lembaga keagamaan lainnya mendesak pemerintah untuk menetapkan perilaku LGBT sebagai pelanggaran hukum dengan sanksi tegas. Presiden telah mengeluarkan sikap resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap negara. Perpres ini ditetapkan pada 25 Oktober 2025 dan diapresiasi sebagai langkah kewaspadaan pemerintah.

Meski demikian, muncul pertanyaan apakah regulasi ini cukup kuat. Kenyataannya, jumlah pelaku dan korban penyimpangan ini justru semakin bertambah dari tahun ke tahun.

Akar Masalah LGBT

Keberadaan kelompok penyuka sesama jenis bukanlah fenomena baru. Dalam sejarah, perilaku ini pernah berakhir dengan kebinasaan. Namun, saat ini masih ada kelompok yang membela dan mendukung atas nama hak asasi manusia (HAM). Di luar negeri, 35 negara telah melegalkan pernikahan sesama jenis, dengan Thailand menjadi satu-satunya di Asia Tenggara. Negara-negara tersebut mengadopsi paham liberalisme yang lahir dari sekularisme, di mana HAM dan kebebasan berperilaku diusung secara mutlak.

Paham ini menyebar hingga ke tanah Muslim, menyebabkan sebagian Muslim ikut berpandangan bahwa kelompok LGBT layak diakui atas nama HAM. Sekularisme telah memisahkan umat Islam dari agamanya dan mencekoki mereka dengan kebebasan berperilaku. Tidak heran, baik pelaku maupun pendukung gerakan ini tidak sedikit yang ber-KTP Islam.

Islam Tuntaskan Masalah LGBT

Islam memandang perilaku LGBT sebagai kemaksiatan dan tindakan kriminal (jarimah) yang wajib dikenai sanksi tegas (uqubat) untuk mencegah penyebarannya. Ketegasan sistemik ini belum diterapkan secara menyeluruh. Pemerintah dinilai bertele-tele dalam menindak pelaku dan belum maksimal melakukan pencegahan. Sementara itu, kelompok menyimpang ini telah eksis secara terbuka, memakan banyak korban, dan menyebarkan penyakit menular.

Perpres memang langkah awal yang tegas, tetapi pembatasan ketat terhadap konten media sosial dan media massa juga perlu dilakukan. Aplikasi yang mudah diakses generasi muda sering dijadikan alat propaganda. Selain itu, paham sekularisme yang menggerus pemahaman Islam harus dibuang. Mengembalikan pemikiran Islam yang murni adalah solusi untuk membentuk individu yang taat. Ketaatan ideologis akan membentengi umat dari kesesatan.

Penuntasan masalah ini tidak cukup hanya dengan Perpres. Semua lapisan masyarakat wajib berkontribusi. Dalam pandangan Islam, ada tiga pilar utama: ketaatan individu, kontrol kelompok masyarakat, dan ketegasan negara dalam menerapkan sanksi. Melalui tiga pilar ini, pemerintah dan masyarakat dapat kembali pada standar syariat Islam, bukan standar akal manusia yang penuh keterbatasan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags