Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, membantah keras klaim pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam tiga kasus megakorupsi kliennya. Menurut Bambang, Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra selalu menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak pernah mencampuri urusan teknis penegakan hukum.
"Kami menyayangkan pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan jampidsus dengan Presiden Prabowo. Kami tegaskan, itu tidak benar serta bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo terutama mengenai pemberantasan korupsi," tegas Bambang, Minggu (19/7/2026).
Pernyataan ini bukan sekadar pembelaan politik, melainkan pengingat akan integritas yang selama ini dibangun Prabowo. Sejak menjabat, Presiden Prabowo kerap menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Menurut Bambang, narasi yang dibangun Hotman Paris justru berisiko mengaburkan fokus utama penegakan hukum.
Sebagai Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Bambang memaparkan bukti nyata bahwa di era kepemimpinan Prabowo, hukum tidak pernah tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ia mencontohkan bagaimana internal partai maupun lingkaran kekuasaan tetap tunduk pada aturan tanpa mendapatkan hak istimewa.
"Pada setiap kegiatan partai, Pak Prabowo selalu mengingatkan kami agar tak melindungi kader yang berbuat tercela, apalagi korupsi. Buktinya jelas, sejumlah kepala daerah yang terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum bila melanggar," kata dia.
Bambang juga mengungkapkan ketegasan Presiden Prabowo tidak hanya berlaku bagi kepala daerah atau kader partai di tingkat bawah, tetapi juga menjangkau hingga level kabinet. "Kan ada anggota kabinet, yakni wakil menteri, tetap diproses hukum," ujarnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap individu yang diberi mandat rakyat bertanggung jawab penuh atas tindakannya. Dengan membiarkan proses hukum berjalan mandiri tanpa intervensi eksekutif, Prabowo dinilai tengah memperkuat pilar demokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi yudikatif dan kejaksaan.
Peringatan untuk Praktisi Hukum
Gerindra juga mengimbau para praktisi hukum, termasuk pengacara senior, tetap profesional dalam menjalankan tugas pembelaan tanpa mempolitisasi keadaan atau menyeret lembaga kepresidenan ke dalam narasi pembelaan di ruang publik. Bambang meminta Hotman Paris fokus pada substansi hukum, tanpa membangun opini tidak berdasar mengenai keterlibatan kepala negara.
Menurutnya, menggunakan nama presiden dalam argumentasi hukum yang tidak relevan hanya akan memicu kegaduhan di tengah masyarakat yang semakin kritis terhadap isu penegakan keadilan. "Kami tegaskan lagi, Presiden Prabowo tak pernah mencampuri penegakan hukum," kata dia.
Artikel Terkait
SIAGA 98 Desak Presiden Evaluasi Sistem Keamanan Informasi setelah Dugaan Kebocoran Pertemuan Strategis
Sahroni Kritik Hotman Paris yang Bawa Nama Prabowo dalam Kasus Febrie Ardiansyah
PP Baru Terbit, Tarif Naturalisasi WNA Naik Jadi Rp75 Juta
Gerindra Bantah Prabowo Intervensi Hukum di Kasus Eks Jampidsus